OJK terus memperhatikan kekuatan permodalan sektor perusahaan asuransi. Karenanya OJK mempersiapkan draft revisi POJK yang terkait dengan ekuitas atau permodalan.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti mengungkapkan bahwa penguatan permodalan dilakukan agar perusahaan memiliki modal yang kuat agar dapat berkembang.
Dalam rancangan revisi POJK yang sudah ada, modal minimal untuk mendirikan asuransi syariah adalah Rp 250 miliar dan reasuransi syariah senilai Rp 500 miliar.
Jika mengacu pada POJK 67/2016, perusahaan asuransi syariah dari hasil pemisahan harus memiliki modal minimal Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah minimal modalnya Rp 100 miliar.
“Untuk yang existing nanti ada transisi untuk menuju ekuitas baru,” kata Dewi.
Dari ketentuan tersebut, Dewi mencatat ada enam unit usaha syariah asuransi jiwa dan tiga unit usaha syariah yang belum mencapai modal minimum tersebut. Untuk yang sudah melampaui, OJK bakal mewajibkan unit usaha tersebut memisahkan diri atau dengan cara lain seperti menjual portofolio syariahnya.
Meski Dewi belum mau membocorkan untuk yang konvensional, jika berkaca pada POJK yang ada, modal minimal untuk perusahaan asuransi dan reasuransi dibandingkan dengan syariah. Bisa jadi, itu juga bakal terjadi pada revisi terbaru nantinya.
“Angka pasti masih dalam proses dan semua itu masih dalam pembahasan dan diskusi,” tuturnya.