Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menurunkan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Ketentuan ini diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan Jumat (10/11/2023) bersama dengan peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
Dalam aturan tersebut terdapat penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga serta denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026.
Perinciannya manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per-Januari 2024. Hingga pada tahun 2026 dan selanjutnya suku bunga akan turun menjadi 0,067% perhari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% perhari. Kemudian pada tahun 2025 menjadi 0,2% perhari, dan pada tahun 2026 menjadi 0,1% perhari.
OJK juga mengatur denda keterlambatan untuk sektor produktif sebesar maksimum 0,1% perhari mulai 2024 dan turun menjadi 0,067% perhari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif sebesar maksimum 0,3% perhari mulai 2024 dan 0,2% perhari pada tahun 2025. Denda keterlambat untuk sektor konsumtif juga turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya merangkap Anggota DK OJK Agusman menyebut penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud nyata implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan.
Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Dalam SE OJK tersebut diatur bahwa penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan cara memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending.
“Selain itu penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dilakukan dengan menunjuk pihak lain,” ungkap Agusman.