Industri asuransi menunjukkan dukungan positif terhadap program asuransi wajib kendaraan bermotor yang mencakup tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Implementasi program ini masih menunggu diterbitkannya peraturan resmi, yang diharapkan paling lambat pada tahun 2025.
Asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (third party liability/TPL) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung atau pemegang polis asuransi. Pertanggungan ini mencakup biaya santunan, pengobatan, serta perbaikan kerusakan material yang dialami oleh pihak ketiga.
Menurut Wayan Pariama, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, pada Kamis (16/5/2024), pendapatan premi yang diperoleh Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2021 mencapai Rp 4 triliun. Diperkirakan, pendapatan dari premi asuransi wajib TPL dapat mencapai dua kali lipat dari jumlah tersebut.
Program asuransi wajib TPL ini disambut cepat dengan gagasan pembentukan konsorsium. Dikutip dari CNBC Indonesia, pada Senin (18 Juli 2024), wacana konsorsium pertama kali berhembus dari usulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). AAUI menganggap, jika seluruh anggotanya, yang berjumlah 72 perusahaan, ikut sebagai penyelenggara, maka nasabah akan bingung untuk memilihnya.
Belajar dari Konsorsium Serupa di Brasil
Konsorsium asuransi untuk kendaraan dan TPL ini cukup sulit ditemukan di negara maju maupun negara berkembang di dunia. Konsorsium asuransi lebih umum ditemui dalam konteks lain, seperti konsorsium untuk risiko khusus atau industri spesifik yang memiliki severity besar dan sulit ditampung oleh penanggung tunggal. Meski demikian, ada satu konsorsium yang bernama Consórcio DPVAT.
Consórcio DPVAT adalah konsorsium asuransi yang dibentuk untuk mengelola DPVAT (Danos Pessoais Causados por Veículos Automotores de Via Terrestre), yaitu asuransi kecelakaan lalu lintas wajib di Brasil. Konsorsium yang dibentuk pada tahun 1974 ini memberikan kompensasi finansial kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki, yang mengalami kematian, cacat permanen, atau biaya medis akibat kecelakaan hingga R$ 101,10 atau setara dengan Rp 40 juta. Asuransi ini wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun di awal tahun dan berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Konsorsium ini terdiri dari beberapa perusahaan asuransi besar di Brasil. Konsorsium mengumpulkan premi dari pemilik kendaraan bermotor melalui pembayaran tahunan yang disertakan dalam pajak kendaraan. Dana yang dikumpulkan dari premi asuransi DPVAT dikelola oleh Seguradora Líder, yang merupakan entitas pengelola utama konsorsium. Dana ini digunakan untuk membayar klaim korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam beberapa tahun terakhir, DPVAT menghadapi kritik dan tuduhan skandal yang menyebabkan pengawasan ketat dan reformasi dalam operasionalnya. Beberapa eksekutif dan pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dana DPVAT melakukan manipulasi data klaim dan menggelembungkan jumlah klaim untuk menggelapkan dana. Besarnya kerugian akibat skandal ini diperkirakan mencapai miliaran reais Brasil, meskipun angka pastinya sulit dipastikan karena melibatkan banyak klaim palsu dan manipulasi data.
Celah utama yang memungkinkan terjadinya korupsi adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana dan pengawasan internal yang lemah. Struktur pengawasan internal yang lemah membuat sulit untuk mendeteksi dan mencegah tindakan korupsi.
Belajar dari pengalaman Brasil dengan Consórcio DPVAT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Indonesia ingin menerapkan konsorsium asuransi TPL:
- Libatkan Semua Perusahaan Asuransi: Buka peluang bagi semua perusahaan asuransi untuk bergabung dengan konsorsium ini sesuai dengan syarat permodalan dan produk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Transparansi dan Akuntabilitas: Penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana dan adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana.
- Pengawasan Internal yang Kuat: Perlu ada struktur pengawasan internal yang kuat dan audit independen secara berkala untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan tujuan asuransi.
- Partisipasi Pemangku Kepentingan: Libatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengawasan dan pengelolaan konsorsium untuk memastikan kepentingan masyarakat terwakili dengan baik.
Dengan memperhatikan poin-poin di atas, Indonesia dapat belajar dari pengalaman Brasil dan menghindari masalah yang sama dalam implementasi konsorsium asuransi TPL.