Jakarta, 28 Maret 2025 – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah merespons secara aktif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pembatalan pertanggungan asuransi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi tanpa persetujuan tertanggung atau putusan pengadilan.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AAUI menyampaikan tiga langkah utama yang diambil untuk memperkuat industri asuransi umum di tengah perubahan regulasi ini:
1. Sosialisasi dan Diskusi Industri
AAUI menggelar forum diskusi pada 20 Januari 2025 bersama seluruh anggota, membahas implikasi hukum dan operasional dari putusan MK serta langkah mitigasi yang diperlukan oleh pelaku industri.
2. Penguatan Proses Bisnis dan Formulir SPAU
AAUI menambahkan klausula standar baru pada formulir Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU), yang menegaskan:
Kewajiban pengungkapan informasi secara jujur dan lengkap oleh calon tertanggung.
Konsekuensi hukum atas ketidakbenaran data, termasuk penolakan klaim, pembatalan polis, hingga pengembalian premi bersyarat.
Pengakuan dan persetujuan tertanggung atas hak penanggung untuk membatalkan polis secara sepihak, disertai pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
3. Penyesuaian Wording Polis Standar
AAUI melakukan penyesuaian wording polis dengan melibatkan ahli hukum dan pelaku industri, yang mencakup:
Penegasan peran SPAU sebagai bagian tak terpisahkan dari polis.
Ketentuan pembatalan/penghentian pertanggungan secara sepihak tanpa melalui pengadilan.
Ketentuan perubahan risiko yang tidak dijamin jika tidak diberitahukan.
Klausul tambahan dalam formulir klaim yang menegaskan konsekuensi ketidakbenaran data.

Langkah Implementatif Tambahan
AAUI juga mengarahkan seluruh anggota untuk:
Melakukan due diligence sebelum penerbitan polis.
Melatih tenaga pemasaran dan mitra distribusi untuk memahami ketentuan polis.
Menyesuaikan pertanyaan SPAU dengan risk appetite masing-masing perusahaan asuransi dan reasuransi.
Langkah-langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, literasi asuransi, serta memperkuat perlindungan konsumen di tengah perubahan hukum yang signifikan. AAUI menyatakan kesiapannya untuk berdialog lebih lanjut dengan OJK mengenai implementasi kebijakan ini.