Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan skema co-payment sebesar 10 persen untuk setiap klaim asuransi kesehatan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kesehatan (PAYDI Kesehatan), dan berlaku untuk produk asuransi kesehatan tambahan (rider) maupun yang berdiri sendiri.
Dengan skema co-payment, pemegang polis wajib menanggung sebagian dari biaya klaim, yakni minimal 10 persen dari total tagihan. Artinya, jika seseorang mengajukan klaim senilai Rp10 juta, maka ia harus membayar sendiri setidaknya Rp1 juta dari jumlah tersebut.
Langkah ini diambil OJK sebagai upaya menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta untuk menumbuhkan kesadaran risiko dan pengendalian biaya kesehatan di kalangan masyarakat. “Co-payment ini bukan untuk mempersulit peserta, tapi untuk menyeimbangkan risiko dan memastikan keberlanjutan jangka panjang industri asuransi,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Muhammad Ihsanuddin.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari pelaku industri dan masyarakat. Beberapa pihak menyambut positif karena diyakini bisa mencegah praktik over-utilisasi, yaitu penggunaan manfaat asuransi yang berlebihan. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa skema ini dapat memberatkan peserta, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
Menyikapi hal tersebut, OJK memberikan masa transisi cukup panjang bagi pelaku usaha asuransi. Penyesuaian produk yang telah beredar dapat dilakukan hingga akhir Desember 2026. Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan kontrak, sistem, dan komunikasi kepada nasabah secara bertahap. “Kami ingin memberikan waktu yang cukup agar implementasinya bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan,” kata Ihsanuddin.
Beberapa perusahaan asuransi mengaku tengah meninjau ulang desain produk mereka agar tetap kompetitif dan sesuai ketentuan baru. Tidak sedikit juga yang mulai menyusun strategi edukasi kepada nasabah untuk memahami perubahan ini, terutama terkait tanggung jawab pembayaran bersama (sharing cost) yang kini menjadi bagian dari sistem baru.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, peran edukasi menjadi krusial. Nasabah perlu diberi pemahaman bahwa asuransi adalah bentuk perlindungan bersama, bukan penjamin total biaya. Diharapkan, sistem co-payment ini dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dalam penggunaan manfaat serta menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkeadilan.