Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Aturan ini akan menjadikan asuransi kendaraan yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). “Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).
Menurut Ogi, asuransi TPL memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
“Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambahnya, menekankan bahwa praktik serupa telah diterapkan di banyak negara lain.
Namun, Ogi juga menyoroti tantangan dalam implementasi asuransi wajib ini, terutama dalam hal mekanisme penerapan dan platform yang diperlukan untuk mengetahui asuransi setiap kendaraan. “Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujarnya.
Dari segi biaya, Ogi optimis bahwa premi yang dikenakan kepada peserta akan lebih murah dibandingkan dengan asuransi sukarela yang ada saat ini. “Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah. Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” jelasnya.
Asuransi wajib ini diharapkan dapat mendorong prinsip gotong royong di masyarakat, di mana saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. “Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong,” tegas Ogi.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK untuk memastikan bahwa peraturan baru ini dapat diterapkan secara efektif pada tahun 2025. Dengan demikian, diharapkan seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dapat merasakan manfaat dari perlindungan asuransi TPL.
Sumber Video: Youtube CNBC Indonesia