Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawasi 13 perusahaan asuransi yang bermasalah menurut OJK.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, 13 perusahaan asuransi bermasalah tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum dan reasuransi.
“Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, dilansir Antara, Selasa (6/12).
Saat ini OJK telah membentuk tim pengawas khusus untuk memantau perusahaan-perusahaan tersebut.
Terakhir diberitakan bahwa OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life karena tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan regulator. Wanaartha Life tidak mampu menutupi selisih kewajiban dengan aset.