PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mempercepat pelaksanaan Sidang Luar Biasa (SLB). Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mengatakan SLB ini dipercepat guna memenuhi saran dan arahan OJK.
Salah satu keputusan yang menggembirakan adalah terkait dengan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis. Perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.
“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrian per-wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan. Sedangkan untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, sedang diusulkan kembali ke OJK RI kisaran besarannya yang bisa memenuhi keseimbangan antara Aset dan Liabilitas, setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, di mana perusahaan dapat dikatakan “sehat” dan tetep bisa melanjukan operasionalnya”ungkap Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).
Adapun keputusan dalam Sidang Luar Biasa yang dipimpin langsung oleh Muhammad Idaham selaku Ketua BPA, antara lain :
1. Menyetujui penggantian antar waktu anggota BPA AJB Bumuputera 1912 Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan), digantikan dengan Anggota BPA terpilih suara terbanyak ke dua yaitu bapak Haji Asnawi Har. Hal ini terkait dengan meninggalnya Bapak Agus Patami, SE pada tanggal 24 September 2022.
2. Memutuskan memberhentikan komisaris Independent AJB Bumiputera 1912. Hal ini terkait dengan penyegaran organisasi dan tuntutan akslerasi perusahaan.
Baca: Ada Bjorka, OJK Minta Industri IKNB Amankan Data Nasabah
3. Menyetujui usulan Direksi tentang pembekuan usaha PT Mardi Mulyo dan PT Informatic Oase. Hal ini dilakukan karena kedua anak perusahaan ini telah dianalisis secara cermat dan akurat oleh Direksi, saat ini membebani induk perusahaan dan sudah tidak memberikan keuntungan sesuai target awal saat perusahaan ini berdiri.
4. Memutuskan mengangkat saudara Dr. Sugito, SE. M.Si sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912.
5. Memutusakan mengangkat saudara Brigjen TNI. Hendrawan, S.IP sebagai Komisaris Independent AJB
Bumiputera 1912.
6. Memutuskan mengangkat saudara Prof Syafig A. Mugni W.A., Ph.D sebagai komisaris independent
AJB Bumiputera 1912. Untuk selanjutnya Asnawi Har selaku calon anggota BPA AJB Bumuputera 1912 antar waktu Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan), Sugito selaku calon Direktur Bisnis, Brigjen TNI. Hendrawan, S.IP dan Prof Syafig A. Mugni W.A., Ph.D selaku calon Komisaris Independent juga akan segera diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK RI.
Sebelumnya disampaikan bahwa kebijakan pengurangan liabilitas yang salah satu nya melalui haircut sebesar 12,5 %, dinilai oleh OJK RI belum cukup mampu untuk “membuat AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi sehat”.
“Meskipun BPA melalui SLB telah memutuskan besaran haircut, kami tetap menunggu hasil keputusan OJK RI, untuk bisa melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera ini. Hal ini bagian dari kepatuhan dan ketaatan perusahaan kepada pihak OJK RI selaku Regulator,” ungkap Bagus.
AJB menyadari bahwa perusahaan saat ini memang sedang dalam kondisi merugi oleh sebab itu keputusan yang diambil meskipun sangat berat dan pahit adanya serta tidak populis, tetap harus diambil dan diputuskan, agar roda perusahaan ini tetep dapat berputar.