Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berupaya meningkatkan akses pendanaan melalui layanan pinjaman online (pinjol) dengan menyusun regulasi yang akan memperluas batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini telah memasuki tahap penyelarasan, menandakan sebuah langkah besar dalam evolusi sektor fintech di Indonesia.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk mendorong penyaluran dana ke sektor-sektor produktif, termasuk UMKM, yang masih memiliki proporsi pendanaan melalui pinjol sebesar 31,52% per Mei 2024. Dengan peraturan ini, OJK bertujuan mencapai distribusi pendanaan ke sektor produktif hingga 70% pada tahun 2028.
Namun, untuk bisa menawarkan pinjaman hingga Rp 10 miliar, penyelenggara pinjol diwajibkan memenuhi kriteria ketat. Ini termasuk memiliki rasio kredit macet atau TWP90 maksimum sebesar 5%, serta tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK. Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan volume pendanaan, tapi juga menjaga kualitas kredit dalam ekosistem pinjol.
Menurut data terbaru, hingga Mei 2024, total pembiayaan pinjol mencapai Rp 64,56 triliun, tumbuh 25,44 persen secara tahunan. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat sebesar 2,91 persen, menunjukkan peningkatan dari bulan April yang berada pada 2,79 persen. Hal ini menunjukkan adanya potensi besar dalam pendanaan produktif yang bertanggung jawab.
OJK juga sedang mengoptimalkan program sinergi antar lembaga keuangan untuk mendorong pembiayaan ke luar pulau Jawa, seiring dengan peningkatan limit pinjaman ini. Inisiatif tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi pasca-pandemi yang berkelanjutan dan inklusif.
Dengan kebijakan baru ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui inovasi digital, sekaligus memastikan bahwa ekspansi layanan pinjol tetap berada dalam koridor regulasi yang ketat untuk melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa keuangan.