Industri jasa asuransi menyambut baik program asuransi wajib kendaraan yang mengcover tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Program ini diproyeksikan akan diterapkan paling lambat tahun 2025, setelah peraturan pelaksanaannya dirampungkan oleh pemerintah.
Asuransi TPL akan memberikan pertanggungan terhadap kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh tertanggung, meliputi biaya santunan, pengobatan, serta kerusakan material. Menurut Bern Dwyanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), program ini akan membantu mengurangi beban keuangan pemerintah dan memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan.
“TPL sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta, sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” ujarnya saat dihubungi wartawan Kompas, Jumat (19/7/2024).
Pendapatan premi dari asuransi wajib TPL diperkirakan mencapai dua kali lipat dari premi Jasa Raharja yang melalui sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu sekitar Rp 8 triliun per tahun. Pada tahun 2023, premi asuransi kendaraan mencapai Rp 20 triliun, sehingga potensi pangsa pasar asuransi TPL bisa mencapai 40 persen dari total premi asuransi kendaraan.
Wayan Pariama, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, menyebut bahwa iuran penjaminan asuransi wajib TPL akan lebih tinggi dibandingkan iuran SWDKLLJ karena juga mencakup kerugian harta benda. Namun, penetapan premi akan diatur agar tidak berlebihan, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laurentius Iwan Pranoto dari Asuransi Astra mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu detail ketentuan program asuransi wajib ini. Ia menekankan pentingnya literasi dan pengawasan dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Kami percaya setiap kebijakan yang dibuat OJK pasti berdasar studi yang dipikirkan dengan matang serta demi kepentingan hari ini dan masa depan yang lebih baik,” katanya.
Program ini diharapkan akan meningkatkan perlindungan finansial bagi masyarakat, mengurangi beban keuangan pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan, serta mendorong perilaku berkendara yang lebih baik. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif dengan melindungi kendaraan yang dibeli.