Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan baru terkait program asuransi wajib. OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Asuransi Wajib.
Trinita Situmeang, Wakil Ketua Bidang Statistik dan Riset Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan OJK mengenai hal ini. Menurutnya, AAUI telah mengambil inisiatif untuk memastikan implementasi aturan sesuai dengan mandat UU P2SK.
Trinita menjelaskan bahwa asosiasi akan terlebih dahulu menilai hasil akhir dari penyusunan aturan ini, yang bisa berbentuk konsorsium, pasar bebas, atau bentuk lainnya. “Kami memastikan dan membantu para pengambil keputusan untuk memiliki landasan yang kuat sebelum aturan diputuskan. Ini penting karena berkaitan dengan dana masyarakat yang dihimpun,” ujarnya di Jakarta Selatan pada Kamis (27/6).
“Dia menyebutkan bahwa pembayaran premi asuransi wajib mungkin dilakukan saat perpanjangan kendaraan atau pembelian kendaraan baru.”
Trinita mengaku belum mengetahui seluruh detail aturan tersebut. Dia menyebutkan bahwa pembayaran premi asuransi wajib mungkin dilakukan saat perpanjangan kendaraan atau pembelian kendaraan baru. Skemanya bisa berbeda-beda, sehingga membutuhkan studi mendalam sebelum aturan tersebut diputuskan. “Mekanismenya akan dilihat dahulu. Misalnya, apakah berlaku untuk semua perusahaan asuransi atau hanya beberapa,” tambahnya.
Meskipun begitu, Trinita menegaskan bahwa aspek teknis seperti premi, manajemen risiko, dan pembayaran santunan sudah dipersiapkan oleh asosiasi. Saat ini, yang dibutuhkan hanya keputusan akhir.
Trinita juga mengatakan bahwa penerapan aturan ini akan meningkatkan penetrasi dan literasi asuransi di Indonesia, mirip dengan skema BPJS Kesehatan. Dia menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesehatan meningkat seiring waktu, dan hal serupa diharapkan terjadi dengan asuransi wajib. “Dengan adanya asuransi yang bertema tertentu, masyarakat akan lebih sadar dan memilih membeli asuransi daripada menanggung risiko yang tidak pasti,” ungkapnya.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa program asuransi wajib akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan material akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Namun, asuransi ini tidak akan mencakup biaya kecelakaan terhadap orang karena sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja.
OJK juga bekerja sama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Infrastruktur ini mencakup fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim. Selain itu, standarisasi bengkel yang akan digunakan juga sedang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib ini.