Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi terbaru terkait pemisahan unit usaha syariah (spin off) di industri asuransi. Salah satu poin yang diatur adalah mengenai batas waktu perusahaan asuransi syariah untuk melakukan spin off.
Pada aturan sebelumnya di UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, kewajiban spin off maksimal dilakukan pada 2024. Dalam rancangan regulasi terbaru, OJK memberi batas waktu hingga 2026.
“Batas waktu ini masih bisa berubah tapi untuk saat ini yang dipilih adalah 31 Desember 2026, jadi ada waktu tiga tahun,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti, Kamis (13/4).
Pengaturan ulang terkait spin off ini dilakukan sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatakan kewenangan kebijakan spin off dikembalikan pada OJK.
Dari kacamata AASI, aturan spin off ini sangat penting sebagai penguatan dan afirmasi supaya tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan adanya UU PPSK, penegasan kewajiban pemisahan unit syariah itu ada dan wajib dilakukan.
Apabila aturan POJK spin off UUS ini diberlakukan, maka akan banyak perusahaan yang terkena kewajiban spin off. Lebih lanjut, aturan ini sebagai upaya untuk mengkondisikan iklim usaha yang lebih sehat dan untuk memastikan pelaku usaha benar-benar serius dalam berbisnis syariah.