POJK No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi telah diundangkan pada 29 April 2024 dan akan sepenuhnya berlaku pada 29 Oktober 2024. Salah satu hal unik dari POJK ini adalah diaturnya penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital. Kali ini, Insurtech Indonesia akan menjelaskan mengenai hal-hal yang harus ada pada sebuah polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Berdasarkan Pasal 12 POJK No. 8 Tahun 2024, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi wajib menerbitkan Polis Asuransi yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- Saat mulai berlaku dan berakhirnya pertanggungan/kepesertaan.
- Uraian manfaat yang diperjanjikan dan risiko yang dikecualikan, termasuk besaran, waktu, persyaratan, dan kondisi pemberian manfaat.
- Cara dan waktu pembayaran Premi/Kontribusi.
- Tenggang waktu pembayaran Premi/Kontribusi.
- Penggunaan kurs ekuivalen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat pembayaran untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing jika pembayaran Premi/Kontribusi dan/atau manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah.
- Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi/Kontribusi.
- Kebijakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan apabila pembayaran Premi/Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati.
- Periode pada saat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi pada Produk Asuransi jiwa atau kesehatan dengan masa pertanggungan/kepesertaan lebih dari satu tahun.
- Tabel nilai tunai, untuk Produk Asuransi yang memiliki nilai tunai yang dijamin sesuai dengan Polis Asuransi.
- Cara perhitungan besaran nilai tunai untuk Produk Asuransi yang memiliki manfaat nilai tunai yang besarannya tidak dijamin sesuai dengan Polis Asuransi.
- Perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis.
- Penghentian pertanggungan/kepesertaan, baik dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah maupun dari Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, termasuk syarat, penyebab, kewajiban masing-masing pihak, dan hak atau manfaat yang diperoleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
- Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim.
- Tata cara dan jangka waktu penyelesaian dan pembayaran klaim.
- Penyelesaian perselisihan paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan.
- Bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam dua bahasa atau lebih.
- Tata cara penyelesaian pengaduan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
- Periode mempelajari polis untuk Polis Asuransi yang memiliki periode lebih dari satu tahun.
- Periode menunggu jika ada.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah wajib menerbitkan Polis Asuransi yang memuat ketentuan mengenai:
- Jenis akad yang digunakan.
- Hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak berdasarkan akad yang disepakati.
- Besar Kontribusi yang dialokasikan ke dalam Dana Tabarru’, Dana Tanahud, ujrah, dan/atau dana investasi Peserta.
- Besar, waktu, dan cara pembayaran bagi hasil investasi dalam hal Produk Asuransi menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah.
- Besar, waktu, dan cara pemotongan ujrah dalam hal menggunakan akad wakalah bil ujrah.
- Alokasi penggunaan surplus underwriting untuk Dana Tabarru’, dana Peserta, dan/atau dana Perusahaan Asuransi Syariah.
- Pemberian qardh oleh Perusahaan Asuransi Syariah.
- Penggunaan Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan/atau dana investasi Peserta sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan ini, diharapkan baik perusahaan asuransi maupun nasabah dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta meminimalkan potensi perselisihan di masa mendatang.