Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sebanyak 30 perusahaan akan melakukan pemisahan unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi.
“Dari 30 perusahaan tersebut, terdapat 2 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada tahun 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, (8/7/2024). Ogi menjelaskan bahwa satu dari dua perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK, sementara satu perusahaan lainnya akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024.
Selain itu, OJK mencatat bahwa ada 11 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain. Dari 11 perusahaan tersebut, satu perusahaan telah menyelesaikan pengalihan portofolio pada akhir tahun 2023, dan tiga perusahaan lainnya akan melaksanakan pengalihan portofolio pada tahun 2024.
Proses pengalihan portofolio ini diharapkan selesai pada semester pertama tahun 2025. Dalam proses ini, selain mengalihkan liabilitas, perusahaan juga akan mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima portofolio tersebut.
“OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu,” tambahnya.
Jika perusahaan-perusahaan tersebut gagal menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut. Perusahaan yang dicabut izinnya wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis dengan persetujuan mereka dan tanpa merugikan hak mereka.
Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sektor keuangan syariah di Indonesia dan memastikan bahwa semua entitas yang beroperasi dalam sektor ini mematuhi peraturan yang berlaku.