Sejumlah nasabah dari PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM).
Kuasa hukum sekaligus pemegang polis Sabiruddin mengatakan, gugatan class action kepada AJB Bumiputera telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan pihak penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur.
Sabiruddin memiliki 13 polis dengan nilai klaim Rp 845 juta di AJB Bumiputera. Ia memandang, pemotongan hak-hak pemegang polis adalah akan berdampak luas dan sistemik serta menimbulkan kerugian secara masif.
Sabiruddin menyebutkan, pertimbangan melayangkan gugatan class action ini bahwa hasil sidang Badan Perwakilan Anggota (BPA) tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Bumiputera dan BPA tidak menjalankan hasil sidang yang dimuat dalam putusan.
Sebagai informasi, AJB Bumiputera telah mulai mencicil melakukan pembayaran klaim polis tertunda. AJB Bumiputera mulai membayarkan klaim polis tertundanya melalui skema PNM pada 6 Maret 2023 dengan membayarkan senilai Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan.
Berikutnya, pada 13 Maret 2023, perusahaan kembali mencairkan klaim polis tertunda sebanyak 8.124 polis senilai total Rp 25,84 miliar. Sehingga, manajemen telah melakukan pembayaran klaim kepada 16.019 polis senilai Rp 48,1 miliar per 13 Maret 2023.