Sejumlah perusahaan asuransi bermasalah, seperti Wanaartha Life, AJB Bumiputera, hingga Kresna Life masih diberi kesempatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan upaya penyehatan perusahaan.
OJK tidak tergesa-gesa untuk mencabut izin usaha meski secara likuiditas perusahaan-perusahaan tersebut tampak tak tertolong.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan hingga saat ini, OJK masih memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangannya, meskipun sesuai peraturan memang ada batas waktu tertentu bagi perusahaan asuransi untuk segera mengatasi permasalahannya.
“Jangka waktu sebenarnya ada, tapi kembali kami sampaikan kami bukan eksekutor. Kalau kami kaku terhadap aturan, kami cabut-cabut. Tapi ekspektasi pemegang polis enggak gitu, mereka tidak peduli ada pidana dan sebagainya, yang penting uang mereka balik,” ujar Nasrullah, dikutip Rabu (14/9/2022).
Nasrullah menyampaikan bahwa OJK berupaya untuk mengakomodasi kepentingan nasabah sekaligus mengupayakan agar perusahaan asuransi yang bermasalah bisa diselamatkan. Meski demikian, OJK akan mematuhi setiap tahap proses pengawasan terhadap asuransi yang tak memenuhi ketentuan.