Bank Garansi adalah perjanijian secara tertulis dari Bank kepada Obligee atau Pemilik Proyek untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal atau Pelaksana Proyek (Pihak yg menerima Pekerjaan dari Obligee ) apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.
Secara singkat dapat disebutkan bahwa bank garansi merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada Penerima Jaminan apabila pihak yang dijamin melakukan ingkar janji/wanprestasi.
Bank Garansi ini digunakan sebagai:
- sarana untuk memperlanjar lalu lintas barang dan jasa
- jaminan kepada Obligee bahwa Obligee akan mendapatkan ganti rugi / pembayaran dari bank jika Principal wanprestasi
Sedangkan Kontra Bank Garansi adalah bukti pinjaman dari Surety Company atau Perusahaan Asuransi atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal (Pihak Yang Menerima Pekerjaan dari Obligee) sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee atau Pemilik Proyek/Pekerjaan. Di sini, Perusahaan Asuransi sebagai Surety Company telah terikat oleh Bank untuk membayar ganti rugi atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
Kontra Bank Garansi digunakan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja kepada Principal atau Penerima/Pelaksana Pekerjaan dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan. Mengapa demikian? Karena Kontra Bank Garansi tidak memerlukan Cash Colateral pada Bank Tersebut.
Contohnya:
Tender dengan kontrak Rp. 10 Milyar dan jaminan 3 bulan membutuhkan jaminan 3% dari keseluruhan kontrak. Jika menggunakan Bank Garansi Konvensional (dari Bank), maka Kontraktor harus memiliki 3% dari 10 Milyar di Bank atau senilai Rp. 300 juta sebagai nilai kolateral penuh. Namun jika menggunakan Kontra Bank Garansi, Kontraktor hanya perlu membayar biaya sebesar 0.25% (variatif) atau hanya Rp. 750 ribu saja tanpa melakukan deposit Rp. 300 juta di bank.
Jadi, menurut Anda lebih oke mana antara Bank Garansi dan Kontra Bank Garansi?