Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut dengan Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilakukan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Jaminan Pemeliharaan atau Maintenance Bond juga biasa disebut dengan Jaminan Retensi (Retention Bond) atau Warranty Bond.
Besarnya Nilai Jaminan adalah 5% atau sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
Jaminan Retensi (Retention Bond) dapat berupa Surety Bond atau Bank Garansi, sesuai yang tercantum di dalam kontrak.
Dalam Maintenance Bond, Penjamin/Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Obligee/Penerima Jaminan setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Obligee/Penerima Jaminan apabila Principal/Terjamin dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Principal/Terjamin sesuai dengan Kontrak antara Obligee/Penerima Jaminan dengan Principal/Terjamin.
————-FAQ————-
Berapa Besarnya Nilai Jaminan?
Umumnya, besarnya nilai Jaminan adalah 5-10% dari nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?
Biasanya, masa berlaku jaminan adalah 6-12 bulan atau sesuai periode pemeliharaan yang ditentukan oleh Obligee.
Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?
Dokumen yang menjadi dasar pengajuan yaitu Berita Acara Serah Terima.
Bagaimana Prosedur Klaimnya?
Jika terjadi wanprestasi, Penerima Jaminan/Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut, diantaranya:
Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee;
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak;
- Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan; dan
- Asli sertifikat Maintenance Bond
Dokumen Persyaratan
Dokumen persyaratan dibedakan untuk nasabah baru maupun nasabah eksisting.
Untuk nasabah baru, dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan
- Data Pokok
- Profil Perusahaan
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
- Legalitas Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Daftar Pengalaman Proyek
- Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
- Data Pendukung
- Berita Acara Serah Terima
Untuk nasabah eksisting, beberapa dokumen ini perlu dikirimkan oleh nasabah:
- Formulir Permohonan
- Data Pendukung (tersebut di atas)
- Pemutakhiran Data Pokok
- Akta Perubahan (bila ada)
- Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
- Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir
Wording Jaminan Maintenance Bond
Ada dua jenis wording dalam suatu kontrak jaminan pemeliharaan, yaitu Indemnity System dan Penalty System.
Indemnity System: Kerugian yang dibayar adalah sebesar nilai kerugian yang sesungguhnya (maksimum sebesar nilai jaminan)
Penalty System: Kerugian yang dibayar adalah sebesar nilai jaminan yang tercantum pada sertifikat.
Perubahan Pada Maintenance Bond
Obligee wajib memberitakukan setiap perubahan pada kontrak kepada Surety secara tertulis. Atas perubahan tersebut, Surety berhak untuk:
- Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atau
- Jaminan dihentikan.
Perusahaan Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Uang Muka apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan.
Perpanjangan Maintenance Bond
Jaminan pemeliharaan dapat diperpanjang apabila pekerjaan belum selesai hingga periode kontrak berakhir. Beberapa dokumen yang perlu disubmit oleh nasabah antara lain:
- Formulir Permohonan
- Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
- Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
- Progress Report yang ditandatangani kedua-belah pihak
- Amandemen Kontrak
- Time Schedule untuk perpanjangan
- Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
- Surat Pernyataan Tidak Ada SP
Terkait kewajiban obligee apabila terjadi wanprestasi dan ketentuan klaim, Anda dapat membacanya pada penjelasan kami sebelumnya “Mengenal Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan”