Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan.
Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
————– FAQ —————
Berapa Besarnya Nilai Jaminan?
√ Umumnya, besarnya nilai Jaminan adalah 5-20% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?
√ Masa berlaku jaminan adalah sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung.
Berapa Lama Proses Penerbitannya?
√ Proses penerbitan Jaminan Uang Muka maksimal 7 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi.
Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?
√ Dokumen yang menjadi dasar pengajuan, yaitu:
- Surat Penunjukan
- Kontrak
- Surat Perintah Kerja
- Purchase Order
- Work Order
————————————-
Dokumen Persyaratan
Dokumen persyaratan dibedakan untuk nasabah baru maupun nasabah eksisting.
Untuk nasabah baru, dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan
- Data Pokok
- Profil Perusahaan
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
- Legalitas Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Daftar Pengalaman Proyek
- Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
- Data Pendukung
- Surat Penunjukan Pemenang
- Kontrak
- Surat Perintah Kerja
- Purchase Order atau
- Service Order
Untuk nasabah eksisting, beberapa dokumen ini perlu dikirimkan oleh nasabah:
- Formulir Permohonan
- Data Pendukung (tersebut di atas)
- Pemutakhiran Data Pokok
- Akta Perubahan (bila ada)
- Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
- Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir
Wording Jaminan Advance Payment Bond
Wording jaminan Advance Payment Bond adalah indemnity system. Kerugian yang dibayar oleh Surety adalah sebesar nilai kerugian yang sesungguhnya (yaitu sejumlah sisa cicilan dan maksimum sebesar nilai jaminan).
Perubahan Pada Advance Payment Bond
Obligee wajib memberitakukan setiap perubahan pada kontrak kepada Surety secara tertulis. Atas perubahan tersebut, Surety berhak untuk:
- Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atau
- Jaminan dihentikan.
Perusahaan Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Uang Muka apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan.
Perpanjangan Advance Payment Bond
Jaminan pembayaran uang muka dapat diperpanjang apabila pekerjaan belum selesai hingga periode kontrak berakhir. Beberapa dokumen yang perlu disubmit oleh nasabah antara lain:
- Formulir Permohonan
- Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
- Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
- Progress Report yang ditandatangani kedua-belah pihak
- Amandemen Kontrak
- Time Schedule untuk perpanjangan
- Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
- Surat Pernyataan Tidak Ada SP
Terkait kewajiban obligee apabila terjadi wanprestasi dan ketentuan klaim, Anda dapat membacanya pada penjelasan kami sebelumnya “Mengenal Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan”