Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.
Apabila Principal tersebut ternyata tidak sanggup untuk melaksanakan pelaksanaan pengerjaan, maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risko tersebut akam muncul:
– Bila pemenang tender mengundurkan diri
– Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Contoh:
PT Asuransi Sinar Permata (Suretey Company) menerbitkan bid bond untuk PT Kontraktor Abadi (Principal) untuk menjamin PT Pembangunan Jaya (Obligee) atas proyek konstruksi apartemen pencakar langit di Parung Panjang. Karena penawarannya lebih murah Rp. 1 milyar daripada PT Kontraktor Lebih Mutu, maka PT Kontraktor Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender. Meski demikian, ternyata PT Kontraktor Abadi tidak memiliki kemampuan dan modal yang cukup sehingga mundur. PT Pembangunan Jaya menuntut Surety Company PT Asuransi Sinar Permata sebagai penjamin atas wanprestasi tersebut, dan asuransi membayar senilai Rp. 1 milyar, yaitu selisih nilai penawaran dari pemenang kedua, PT Kontraktor Lebih Mutu.
Fungsi Bid Bond
Bid bond hadir dalam ikatan kerjasama antara Obligee (Pemberi Proyek) dan Principal (Penerima/Pelaksana Proyek). Keduanya membutuhkan bid bod untuk:
- Mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan, seperti kolusi.
- Persyaratan utama dalam pelaksanaan suatu proyek agar pelaksana tender bersungguh-sungguh untuk memenangkan tender yang dilelangkan.
- Bila Principal atau kontraktor yang memenangkan tender mengundurkan diri, maka pihak Surety Company akan memberikan jaminan jika dikenai sanksi.
Isi “Polis” Bid Bond
Pada prinsipnya, kontrak Bid Bond yang diterbitkan oleh Surety Company berisi mengenai beberapa hal di bawah ini:
- Bila Principal tidak memenuhi kewajiban untuk melanjutkan kontrak yang dimenangkannya melalui tender, maka Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi pada Obligee.
- Bila Obligee telah menerima penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat dalam dokumen penawaran serta dilanjutkan penandatanganan kontrak dengan Obligee, maka jaminan penawaran otomatis berakhir.
- Bila Principal tidak melakukan penandatanganan kontrak atau tidak melanjutkan proyek, maka jaminan penawaran akan dicairkan oleh pihak Obligee.
- Besaran ganti rugi yang diberikan Surety Company merupakan selisih pemenang tender I dan II maksimum sebesar nilai jaminan.
- Periode jaminan ditetapkan pada undangan tender.
Ketentuan Bid Bond
Jaminan penawaran/bid bond harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
- nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
- besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;
- besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
- nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
- paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
- Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;
- Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan.
Dokumen Persyaratan Bid Bond
Dokumen persyaratan jaminan penawaran biasanya dibedakan menjadi 2 kategori nasabah, yaitu nasabah baru dan nasabah eksisting. Untuk nasabah baru, dokumen-dokumen persyaratan jaminan penawaran adalah sebagai berikut:
1. Formulir Permohonan
2. Data Pokok, terdiri dari:
- Profil Perusahaan
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
- Legalitas Perusahaan, yang meliputi:
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
Rekening Koran 4 bulan terakhir - Daftar Pengalaman Proyek
- Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
3. Data Pendukung, terdiri dari
- Undangan Tender; dan/atau
- Pengumuman Tender
Berikut ini adalah dokumen-dokumen untuk nasabah eksisting:
1. Formulir Permohonan
2. Pemutakhiran data pokok, meliputi:
- Akta Perubahan (jika ada)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Legalitas perusahaan yang sudah jatuh tempo
- Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir
3. Data Pendukung, terdiri dari
- Undangan Tender; dan/atau
- Pengumuman Tender
Frequently Asked Question (FAQ)
Berapa Besarnya Nilai Jaminan?
Besarnya nilai Jaminan Penawaran adalah 1-3% dari nilai penawaran proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?
Masa berlaku jaminan penawaran adalah 3 bulan atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee di dalam risalah rapat aanwijzing.
Berapa Lama Proses Penerbitan Jaminan?
Standar Operasional Prosedur penerbitan jaminan untuk nasabah baru adalah 5-7 hari kerja, sedangkan untuk nasabah existing adalah 2-3 hari kerja.
Apa Saja Jenis-jenis Jaminan?
1. Surety Bond
Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Bank Garansi
Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta
Berapa Biaya Jasanya?
Minimum biasa jasa untuk penerbitan jaminan adalah Rp. 250.000