Dalam suatu pengadaan barang atau jasa, apabila suatu perusahaan telah memenangkan tender, maka perusahaan tersebut harus segera melaksanakan pengerjaan proyek sesuai syarat dan ketentuan yang dijanjikan.
Pada prakteknya, seorang pemberi kerja mensyaratkan suatu dokumen penjaminan berupa Jaminan Pelaksanaan atau Performance bond.
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
——————- FAQ ——————–
Berapa Besarnya Nilai Jaminan?
√ Umumnya, besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah 5-10% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?
√ Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung.
Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?
√ Dokumen yang menjadi dasar pengajuan, yaitu:
- Surat Penunjukan
- Kontrak
- Surat Perintah Kerja
- Purchase Order
- Work Order
——————————————
Dokumen Persyaratan Jaminan Pelaksanaan
Sebagaimana dengan Bid Bond, Performance Bond juga membutuhkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai dasar dari analisa persetujuan. Dokumen ini dibedakan antara nasabah baru maupun nasabah eksisting.
Dokumen Nasabah Baru
- Formulir Permohonan
- Data Pokok
- Profil Perusahaan
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
- Legalitas Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Daftar Pengalaman Proyek
- Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
- Data Pendukung
- Surat Penunjukan Pemenang
- Kontrak
- Surat Perintah Kerja
- Purchase Order atau
- Service Order
Dokumen Nasabah Existing
Karena data profil nasabah sudah dianalisa oleh Perusahaan Asuransi, maka Principal hanya perlu melampirkan dokumen-dokumen terkait kontrak dan juga dokumen yang sifatnya pembaharuan.
- Formulir Permohonan
- Data Pendukung (tersebut di atas)
- Pemutakhiran Data Pokok
- Akta Perubahan (bila ada)
- Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
- Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir
Wording Jaminan Pelaksanaan
Ada dua jenis wording dalam suatu kontrak jaminan pelaksanaan, yaitu Indemnity System dan Penalty System.
Indemnity System: Kerugian yang dibayar adalah sebesar nilai kerugian yang sesungguhnya (maksimum sebesar nilai jaminan)
Penalty System: Kerugian yang dibayar adalah sebesar nilai jaminan yang tercantum pada sertifikat.
Perubahan Kontrak
Bagaimana jika terjadi perubahan suatu kontrak? Jika terjadi perubahan atas kontrak, maka Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.
Atas perubahan kontrak tersebut, Surety berhak menetapkan:
- Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atau
- Jaminan dihentikan.
Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan, maka Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Pelaksanaan.
Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan
Ada kalanya, perusahaan membutuhkan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Alasannya bisa bermacam-macam. Yang jelas, pekerjaan belum selesai sampai dengan masa berakhirnya kontrak. Oleh karena itu surat jaminan pelaksanaan pun harus diperpanjang untuk memastikan risiko wanprestasi dicover.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi terkait perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, diantaranya:
- Formulir Permohonan
- Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
- Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
- Progress Report yang ditandatangani kedua-belah pihak
- Amandemen Kontrak
- Time Schedule untuk perpanjangan
- Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
- Surat Pernyataan Tidak Ada SP
Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi
Dalam hal terjadi suatu wanprestasi, maka obligee memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:
- Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi.
- Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali ditentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.
- Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.
- Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
- Jika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.
Dokumen klaim
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk klaim pencairan jaminan pelaksanaan:
- Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
- Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak
- Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
- Sertifikat Asli Jaminan Pelaksanaan
Perusahaan Penjamin akan melakukan pembayaran atas pencairan/klaim Jaminan Pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Antara Principal dan Obligee tidak dalam keadaan bersengketa pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri
- Wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan
- Pembayaran pencairan Jaminan Pelaksanaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan
- Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
- Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap