Surety bond adalah perjanjian 3 pihak antara Surety (Perusahaan Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), di mana apabila Principal gagal melaksanakan kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Nah, jaminan dalam surety bond ini terdiri dari dua kondisi, yaitu:
1. Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
2. Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation).
Dalam suatu proyek konstruksi atau pembangunan, terdapat beberapa bentuk jaminan atau bond, antara lain:
– jaminan penawaran (bid bond / tender bond),
– jaminan pelaksanaan (performance bond),
– jaminan pembayaran uang muka (advance payment bond), dan
– jaminan pemeliharaan (maintenance bond)
Ada pula beberapa jaminan lain berupa bank garansi dan custom bond. Di dalam website ini akan dijelaskan secara rinci mengenai jaminan-jaminan tersebut.