Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan startup fintech Uangteman (PT Digital Alpha Indonesia) untuk membatalkan keputusan pencabutan izin usaha Uangteman sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Menolak gugatan penggugat (Uangteman) untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp299.000,” tulis PTUN di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN (SIPP PTUN).
Sebelumnya, Uangteman mengajukan gugatan ke OJK dalam berkas perkara No 125/G/2022/PTUN.JKT pada Mei 2022. Pihak Uangteman menggugat OJK untuk mengembalikan izin usaha mereka sebagaimana perolehan izin yang sebelumnya dinyatakan dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-50/D.05/2019.
Pihak OJK sendiri sebenarnya telah meminta Uangteman untuk menyampaikan rencana tindak lanjut (action plan) dan komitmen untuk melakukan perbaikan kerja sejak Desember 2021. OJK juga terus memantau secara ketat implementasi komitmen yang diberikan.
Di awal tahun 2022, Uangteman dikabarkan sedang berada dalam proses negosiasi untuk diakuisisi oleh IN Financial Technologies Holding yang berkantor di Singapura. Namun, kabar akuisisi itu tidak kunjung muncul hingga OJK mencabut izin usahanya.
“Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman),” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Maret lalu.