Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memeprsiapkan Surat Edaran (SE) yang bakal menggantikan SEOJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).
Salah satu poin aturan yang diperketat dalam SE tersebut terkait komisi yang diberikan perusahaan asuransi kepada bank. Perusahaan asuransi tidak diperkenankan memberikan biaya akuisisi dalam bentuk komisi atau imbal jasa keperantaraan dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank.
Istilah referensi dalam produk bank artinya merekomendasikan produk asuransi sebagai syarat memperoleh produk perbankan kepada nasabah. Padahal, dalam model bisnis ini bank berperan sebagai pemegang polis atau tertanggung.
“Ketika satu perusahaan (bank) memberikan manfaat asuransi secara kumpulan, si bank menjadi pemegang polisnya, itu sebetulnya bank sedang tidak memasarkan produk asuransi,” ujar Ketua Pengawas AAJI Budi Tampubolon.
Rencana kebijakan ini disambut positif oleh industri. Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menyatakan bahwa rancangan regulasi ini memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Dengan tidak adanya biaya akuisisi, perusahaan dapat menerapkan harga yang lebih sesuai dengan tingkat mortalita dan experience klaim.
“Selain itu, dari sisi nasabah premi asuransi yang dibayar jadi lebih murah,” ujar Eben.