Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitjan POJK 28 Tahun 2022. POJK 28 ini merupakan perubahan atas POJK 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Secara garis besar, POJK 28 ini dibuat dengan latar belakang dan tujuan sebagai berikut:
- Perkembangan layanan keperantaraan asuransi secara digital yang cukup pesat dengan model bisnis yang bervariasi berpotensi menimbulkan risiko bagi industri dan konsumen;
- Perlu untuk memastikan risiko terkait penyelenggaraan layanan pialang asuransi digital dapat dikelola dengan baik sehingga tidak berdampak negative terhadap industri dan konsumen;
- Kebutuhan untuk mengatur tata kelola kegiatan co-broking; dan
- Diperlukan penyesuaian peraturan terkait sanksi.
Sebagai konsekuensi dari latar belakang penyusunan POJK 28 tersebut, ada tiga definisi baru yang ditambahkan, yaitu Sistem Elektronik, Layanan Pialang Asuransi Digital, dan Teknologi Informasi.
Sistem Elektronik
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Layanan Pialang Asuransi Digital
Layanan Pialang Asuransi Digital adalah layanan penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dimana jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dilakukan melalui Sistem Elektronik dan jaringan internet yang dapat digunakan secara langsung oleh pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta.
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.