Login with Google Login with Google
  • Login
  • Register
Insurtech Indonesia
  • HOME
  • NEWS

    Tarif Asuransi Commercial Lines Turun 11,7% Seiring Kembalinya Kondisi Soft Market

    Sumber: https://iglooinsure.com/id/tentang/

    Igloo dan Strateginya Membawa Asuransi Lebih Dekat ke Masyarakat Indonesia

    MoneeInsure General Insurance Logo

    SeaInsure Resmi Berubah Nama Menjadi MoneeInsure

    Industri Asuransi & Reasuransi Mulai Melambat, Ini Tantangan yang Dihadapi

    Image Credits: Bolttech

    bolttech Kantongi Pendanaan Seri C Senilai US$147 Juta

    Health Insurance [image source: www.deskera.com]

    OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026

    Trending Tags

    • INSURANCE
      • All
      • Digital
      • General
      • Life
      • Micro

      Belajar dari DXC: Kenapa Masa Depan Asuransi Bukan Lagi Soal Core System

      MoneeInsure General Insurance Logo

      SeaInsure Resmi Berubah Nama Menjadi MoneeInsure

      Health Insurance [image source: www.deskera.com]

      OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026

      Seorang profesional menunjuk ke arah patung Lady Justice yang memegang timbangan, melambangkan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam kebijakan asuransi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

      AAUI Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pembatalan Polis

      Kantor AAUI | gambar: Bisnis-Fanny Kusumawardhani

      Indonesia Rendezvous 2024: Membangun Kolaborasi dan Stabilitas di Industri Asuransi Global

      Sumber gambar: sharpcriminalattorney.com

      Bagaimana Pencucian Uang Menggunakan Produk Asuransi Jiwa

      Penarikan produk dan keselamatan – adalah hak Anda | Sumber gambar: choice.com.au

      Tinjauan tentang Product Recall dan Liability: Insight dari Program Edukasi APMEA Lloyd’s 2024

      Ilustrasi perjalanan di luar negeri | sumber gambar: okezone.com

      Memahami Asuransi Perjalanan: Manfaat, Jenis, dan Cara Memilihnya

      Allianz Global Insurance Report 2024: Industri Asuransi di Tengah Tantangan Tahun-Tahun Transformatif | sumber gambar: allianz.co.id

      Pertumbuhan Premi Asuransi di Indonesia Meningkat Tajam pada 2023

      Trending Tags

      • INSURTECH
        • All
        • Profile
        • Start-up Funding
        Image Credits: Bolttech

        bolttech Kantongi Pendanaan Seri C Senilai US$147 Juta

        Simas Insurtech - sumber: Media Asuransi News

        Simas Insurtech Cetak Rekor Rp1,48 Triliun di Awal 2025, Ini Strategi Rahasianya

        Friendsuretech

        Gambar ilustrasi dari charlesphillips.me

        Pendanaan Insurtech Mengalami Lonjakan di Tahun 2024

        Ilustrasi inovasi insurtech - Sumber gambar: innow8apps.com

        25 Insurtech Terbaik di Dunia Tahun 2024

        Peringkat 10 Insurtech Terbaik di Indonesia 2023-2024: Inovasi dan Pertumbuhan Teknologi Asuransi - Gambar diproduksi oleh ChatGPT 4o

        10 Insurtech Terbaik di Indonesia Tahun 2024

        Peringkat 10 Insurtech Terbaik di Asia Tenggara: Menghubungkan Asuransi dengan Teknologi - Image by ChatGPT4.0

        10 Insurtech Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2024

        Asuransi Umum Seainsure Logo

        Seainsure

        Oona Insurance (ABDA)

        Oona Insurance

        Trending Tags

        • FINTECH
          • All
          • Banking
          • Crypto
          • IKD
          • P2P Lending
          SEA's IPO - Creator: Alyssa Ringler | Credit: NYSE

          Selamat Datang Monee: Identitas Baru Layanan Keuangan Sea

          Ilustrasi gambar: id.techninasia.com

          Belum ada Suntikan Modal, Investree Dilanda Masalah Keuangan dan Hukum

          Gambar ilustrasi: ketto.org

          OJK Akan Naikkan Limit Pinjol Menjadi Rp 10 Miliar

          Awal perjalanan aplikasi askred.ai

          Askred.ai: Platform Berbasis AI untuk Mengelola Asuransi Kredit

          Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS / Gatra

          Belanja di Singapura Bisa Pakai QRIS Mulai 17 November 2023

          Bunga Pinjol / Bisnis

          OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Guys

          Kantor Bank Jasa Jakarta / Financial Bisnis

          Bank Digital Astra Rilis Bank Saqu, Saku Booster Bunga 10%

          pinjaman online

          Bunga Pinjol Mencapai 176 Persen Pertahun?

          Bunga Tinggi Pinjol Karena Aturan Wajib Asuransi Kredit?

          Trending Tags

          • INSIGHT
            • All
            • Data
            • Technology

            Indonesia dan Jalan Ketahanan di Era Ketidakpastian Global

            Peak3 dan Cara Baru Membangun Teknologi untuk Industri Asuransi

            Insuring the Next Billion - Photo: Special

            Insuring the Next Billion: Local Strategies for a Global Challenge

            How Can Big Data Improve Cyber Security? - Source: Newsoftwares.net Blog

            Big Data dan Ancaman Siber 2025: Tantangan, Regulasi, dan Strategi Mitigasi

            Gambar ilustrasi: shutterstock

            Market Leaders Asuransi Umum Syariah Indonesia 2023

            Sumber gambar ilustrasi: medium.com

            Market Leaders Reasuransi Indonesia 2023

            Sumber gambar: wsj.com

            15 Pialang Asuransi Terbaik Berdasarkan Pendapatan Brokerage

            Gambar Ilustrasi - Istimewa

            15 Asuransi Umum Berdasarkan Premi 2023

            Sumber gambar: jansatta.com

            Data Market Share Asuransi Umum Indonesia 2023

            Trending Tags

            • EDUCATION
              • All
              • Perpustakaan
              Sumber gambar: www.insurancebusinessmag.com

              Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

              Swiss Re: Exposure Rating

              Insurance Business and Finance

              Ketika melaksanakan kontrak saja tidak cukup: pelajaran tentang doktrin itikad baik dan perlakuan adil | Sumber gambar: respondlaw.com

              The Duty of Good Faith dalam Marine Insurance dan Kontrak Umum

              An attractive landscape illustration for a cover article on renters insurance, featuring the color scheme of purple and blue. - Digenerate oleh ChatGPT4o

              Mengenal Renters Insurance: Perlindungan Barang Berharga Anda

              Pegolf profesional Austin Ernst dengan Lamborghini Huracán-nya setelah melakukan hole-in-one di LPGA's Pelican Women's Championship pada November 2021 (Austin Ernst / Instagram)

              Hole-in-One Insurance: Melindungi Keberuntungan di Lapangan Golf

              Istilah Perpajakan dalam Bahasa Inggris - Sumber waveapps.com

              Terjemahan Istilah Perpajakan Indonesia dalam Bahasa Inggris

              Roadmap Perasuransian Indonesia 2023 – 2027

              pitching

              Mengenal Pitching dan 5 Cara Melakukan Pitching dengan Baik

              Trending Tags

              • BUKU
                PDF 103 Praktek Bisnis Asuransi dan Keuangan Edisi 2024

                Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 103: Praktek Bisnis Asuransi dan Keuangan Tahun 2024

                PDF 102 Hukum Asuransi Edisi 2024

                Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi Tahun 2024

                PDF 101 Praktik Asuransi Edisi 2024

                Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 101: Praktik Asuransi Tahun 2024

                TERJEMAHAN 108

                Buku Terjemahan 108 – Praktik Klaim

                Terjemahan 107

                Buku Terjemahan 107 – Praktek Underwriting

                terjemahan 106

                Buku Terjemahan CII 106 – Asuransi Pengangkutan dan Transit

                terjemahan 103

                Buku Terjemahan LSPP 103: Insurance Business and Finance, Edisi Revisi

                101

                Soal Jawab AAMAI 101 Praktik Asuransi, Ujian 2022

                102

                Soal Jawab AAMAI 102 Hukum Asuransi, Ujian 2022

                Trending Tags

                No Result
                View All Result
                • HOME
                • NEWS

                  Tarif Asuransi Commercial Lines Turun 11,7% Seiring Kembalinya Kondisi Soft Market

                  Sumber: https://iglooinsure.com/id/tentang/

                  Igloo dan Strateginya Membawa Asuransi Lebih Dekat ke Masyarakat Indonesia

                  MoneeInsure General Insurance Logo

                  SeaInsure Resmi Berubah Nama Menjadi MoneeInsure

                  Industri Asuransi & Reasuransi Mulai Melambat, Ini Tantangan yang Dihadapi

                  Image Credits: Bolttech

                  bolttech Kantongi Pendanaan Seri C Senilai US$147 Juta

                  Health Insurance [image source: www.deskera.com]

                  OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026

                  Trending Tags

                  • INSURANCE
                    • All
                    • Digital
                    • General
                    • Life
                    • Micro

                    Belajar dari DXC: Kenapa Masa Depan Asuransi Bukan Lagi Soal Core System

                    MoneeInsure General Insurance Logo

                    SeaInsure Resmi Berubah Nama Menjadi MoneeInsure

                    Health Insurance [image source: www.deskera.com]

                    OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026

                    Seorang profesional menunjuk ke arah patung Lady Justice yang memegang timbangan, melambangkan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam kebijakan asuransi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

                    AAUI Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pembatalan Polis

                    Kantor AAUI | gambar: Bisnis-Fanny Kusumawardhani

                    Indonesia Rendezvous 2024: Membangun Kolaborasi dan Stabilitas di Industri Asuransi Global

                    Sumber gambar: sharpcriminalattorney.com

                    Bagaimana Pencucian Uang Menggunakan Produk Asuransi Jiwa

                    Penarikan produk dan keselamatan – adalah hak Anda | Sumber gambar: choice.com.au

                    Tinjauan tentang Product Recall dan Liability: Insight dari Program Edukasi APMEA Lloyd’s 2024

                    Ilustrasi perjalanan di luar negeri | sumber gambar: okezone.com

                    Memahami Asuransi Perjalanan: Manfaat, Jenis, dan Cara Memilihnya

                    Allianz Global Insurance Report 2024: Industri Asuransi di Tengah Tantangan Tahun-Tahun Transformatif | sumber gambar: allianz.co.id

                    Pertumbuhan Premi Asuransi di Indonesia Meningkat Tajam pada 2023

                    Trending Tags

                    • INSURTECH
                      • All
                      • Profile
                      • Start-up Funding
                      Image Credits: Bolttech

                      bolttech Kantongi Pendanaan Seri C Senilai US$147 Juta

                      Simas Insurtech - sumber: Media Asuransi News

                      Simas Insurtech Cetak Rekor Rp1,48 Triliun di Awal 2025, Ini Strategi Rahasianya

                      Friendsuretech

                      Gambar ilustrasi dari charlesphillips.me

                      Pendanaan Insurtech Mengalami Lonjakan di Tahun 2024

                      Ilustrasi inovasi insurtech - Sumber gambar: innow8apps.com

                      25 Insurtech Terbaik di Dunia Tahun 2024

                      Peringkat 10 Insurtech Terbaik di Indonesia 2023-2024: Inovasi dan Pertumbuhan Teknologi Asuransi - Gambar diproduksi oleh ChatGPT 4o

                      10 Insurtech Terbaik di Indonesia Tahun 2024

                      Peringkat 10 Insurtech Terbaik di Asia Tenggara: Menghubungkan Asuransi dengan Teknologi - Image by ChatGPT4.0

                      10 Insurtech Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2024

                      Asuransi Umum Seainsure Logo

                      Seainsure

                      Oona Insurance (ABDA)

                      Oona Insurance

                      Trending Tags

                      • FINTECH
                        • All
                        • Banking
                        • Crypto
                        • IKD
                        • P2P Lending
                        SEA's IPO - Creator: Alyssa Ringler | Credit: NYSE

                        Selamat Datang Monee: Identitas Baru Layanan Keuangan Sea

                        Ilustrasi gambar: id.techninasia.com

                        Belum ada Suntikan Modal, Investree Dilanda Masalah Keuangan dan Hukum

                        Gambar ilustrasi: ketto.org

                        OJK Akan Naikkan Limit Pinjol Menjadi Rp 10 Miliar

                        Awal perjalanan aplikasi askred.ai

                        Askred.ai: Platform Berbasis AI untuk Mengelola Asuransi Kredit

                        Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS / Gatra

                        Belanja di Singapura Bisa Pakai QRIS Mulai 17 November 2023

                        Bunga Pinjol / Bisnis

                        OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Guys

                        Kantor Bank Jasa Jakarta / Financial Bisnis

                        Bank Digital Astra Rilis Bank Saqu, Saku Booster Bunga 10%

                        pinjaman online

                        Bunga Pinjol Mencapai 176 Persen Pertahun?

                        Bunga Tinggi Pinjol Karena Aturan Wajib Asuransi Kredit?

                        Trending Tags

                        • INSIGHT
                          • All
                          • Data
                          • Technology

                          Indonesia dan Jalan Ketahanan di Era Ketidakpastian Global

                          Peak3 dan Cara Baru Membangun Teknologi untuk Industri Asuransi

                          Insuring the Next Billion - Photo: Special

                          Insuring the Next Billion: Local Strategies for a Global Challenge

                          How Can Big Data Improve Cyber Security? - Source: Newsoftwares.net Blog

                          Big Data dan Ancaman Siber 2025: Tantangan, Regulasi, dan Strategi Mitigasi

                          Gambar ilustrasi: shutterstock

                          Market Leaders Asuransi Umum Syariah Indonesia 2023

                          Sumber gambar ilustrasi: medium.com

                          Market Leaders Reasuransi Indonesia 2023

                          Sumber gambar: wsj.com

                          15 Pialang Asuransi Terbaik Berdasarkan Pendapatan Brokerage

                          Gambar Ilustrasi - Istimewa

                          15 Asuransi Umum Berdasarkan Premi 2023

                          Sumber gambar: jansatta.com

                          Data Market Share Asuransi Umum Indonesia 2023

                          Trending Tags

                          • EDUCATION
                            • All
                            • Perpustakaan
                            Sumber gambar: www.insurancebusinessmag.com

                            Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

                            Swiss Re: Exposure Rating

                            Insurance Business and Finance

                            Ketika melaksanakan kontrak saja tidak cukup: pelajaran tentang doktrin itikad baik dan perlakuan adil | Sumber gambar: respondlaw.com

                            The Duty of Good Faith dalam Marine Insurance dan Kontrak Umum

                            An attractive landscape illustration for a cover article on renters insurance, featuring the color scheme of purple and blue. - Digenerate oleh ChatGPT4o

                            Mengenal Renters Insurance: Perlindungan Barang Berharga Anda

                            Pegolf profesional Austin Ernst dengan Lamborghini Huracán-nya setelah melakukan hole-in-one di LPGA's Pelican Women's Championship pada November 2021 (Austin Ernst / Instagram)

                            Hole-in-One Insurance: Melindungi Keberuntungan di Lapangan Golf

                            Istilah Perpajakan dalam Bahasa Inggris - Sumber waveapps.com

                            Terjemahan Istilah Perpajakan Indonesia dalam Bahasa Inggris

                            Roadmap Perasuransian Indonesia 2023 – 2027

                            pitching

                            Mengenal Pitching dan 5 Cara Melakukan Pitching dengan Baik

                            Trending Tags

                            • BUKU
                              PDF 103 Praktek Bisnis Asuransi dan Keuangan Edisi 2024

                              Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 103: Praktek Bisnis Asuransi dan Keuangan Tahun 2024

                              PDF 102 Hukum Asuransi Edisi 2024

                              Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi Tahun 2024

                              PDF 101 Praktik Asuransi Edisi 2024

                              Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 101: Praktik Asuransi Tahun 2024

                              TERJEMAHAN 108

                              Buku Terjemahan 108 – Praktik Klaim

                              Terjemahan 107

                              Buku Terjemahan 107 – Praktek Underwriting

                              terjemahan 106

                              Buku Terjemahan CII 106 – Asuransi Pengangkutan dan Transit

                              terjemahan 103

                              Buku Terjemahan LSPP 103: Insurance Business and Finance, Edisi Revisi

                              101

                              Soal Jawab AAMAI 101 Praktik Asuransi, Ujian 2022

                              102

                              Soal Jawab AAMAI 102 Hukum Asuransi, Ujian 2022

                              Trending Tags

                              No Result
                              View All Result
                              Insurtech Indonesia
                              No Result
                              View All Result
                              • HOME
                              • NEWS
                              • INSURANCE
                              • INSURTECH
                              • FINTECH
                              • INSIGHT
                              • EDUCATION
                              • BUKU
                              Home INSURANCE

                              Penjelasan atas POJK No 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi

                              Afrianto Budi by Afrianto Budi
                              5 January 2024
                              in INSURANCE
                              Reading Time: 22 mins read
                              0 0
                              0
                              LOGO-OJK-1

                              LOGO-OJK-1

                              874
                              VIEWS

                              PENJELASAN ATAS
                              PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG
                              PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH

                              I. UMUM
                              Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah membawa era baru di industri perasuransian Indonesia. Dalam rangka pemenuhan amanat Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun dan menetapkan banyak ketentuan baru yang diharapkan dapat mendukung perkembangan industri perasuransian di Indonesia. Namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan industri yang tidak berhenti berkembang perlu suatu arah kebijakan yang mendukung dan menciptakan ekosistem industri perasuransian yang sehat sehingga dapat memiliki daya saing yang kuat. Salah satu kebijakan yang diharapkan dapat mendukung dan menciptakan ekosistem industri perasuransian yang sehat tersebut antara lain dengan penyesuaian ketentuan terkait kelembagaan dan perizinan usaha yang dapat menciptakan industri perasuransian di Indonesia lebih kuat modal sehingga dapat menyerap kapasitas risiko lebih besar, berdaya saing lebih sehat serta dapat memberikan pelayanan lebih cepat dan tepat kepada seluruh penduduk dan masyarakat Indonesia.

                              Dalam rangka mewujudkan terciptanya ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memandang perlu melakukan beberapa penguatan industri perasuransian yang meliputi beberapa aspek, yaitu penguatan di aspek permodalan, penguatan di aspek kelembagaan dan penguatan di aspek operasional penyelenggaraan usaha industri. Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor minimum baik bagi pelaku usaha baru maupun bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan. Penguatan di aspek kelembagaan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria Pengendali, tenaga kerja asing, Tenaga Ahli, dan Aktuaris Perusahaan. Adapun penguatan pada aspek operasional penyelenggaraan usaha industri dilakukan dengan menetapkan kebijakan baru terkait sinergi kerja sama dalam satu kepemilikan (sharing function in one group). Dengan penyesuaian kebijakan dan pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong tercipta industri perasuransian yang lebih sehat dan kuat, mempermudah perluasan skala usaha, serta dapat membantu pelaku usaha perasuransian dalam bersaing memberikan pelayanan dan perlindungan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

                              Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, perlu diatur mengenai ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing yang dapat memiliki atau melakukan penyertaan langsung kepada perusahaan perasuransian di Indonesia, termasuk ketentuan yang mewajibkan pelaporan atas porsi kepemilikan asing dari perusahaan perasuransian kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan terkait dengan pembatasan kepemilikan asing baik secara kualitatif maupun kuantitatif ini bertujuan agar para investor dan pelaku usaha perasuransian di Indonesia merupakan investor yang memiliki kapasitas yang layak dan kuat baik secara permodalan maupun pengetahuan di bidang perasuransian. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai kriteria kepemilikan asing oleh Badan Hukum Asing maupun kepemilikan oleh badan hukum Indonesia, identifikasi pelaporan dan kepemilikan asing, dan perhitungan kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung.

                              Bacajuga:

                              Belajar dari DXC: Kenapa Masa Depan Asuransi Bukan Lagi Soal Core System

                              SeaInsure Resmi Berubah Nama Menjadi MoneeInsure

                              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor pada saat pendirian, penyesuaian ketentuan ekuitas minimum bagi Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan, mekanisme permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan oleh Perusahaan, PSP/Pengendali, Unit Syariah, susunan organisasi, tenaga kerja asing, Tenaga Ahli, aktuaris, auditor internal, kantor di luar kantor pusat, mekanisme pendaftaran agen asuransi, perubahan kepemilikan, pelaporan, penggabungan dan peleburan, kerja sama dalam satu kepemilikan, e-licensing, dan sanksi.

                               

                              II. PASAL DEMI PASAL

                              Pasal 1

                              Cukup jelas.

                              Pasal 2

                              Cukup jelas.

                              Pasal 3

                              Ayat (1)
                              Huruf a
                              Cukup jelas
                              Huruf b
                              Kebutuhan kriteria sejenis dan bidang usaha sejenis diperuntukkan agar dapat terjadi alih pengetahuan dan teknologi dari keseluruhan aspek penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dari Badan Hukum Asing kepada Perusahaan di Indonesia. Alih pengetahuan dan teknologi ini tidak saja berupa keahlian dalam penyelenggaraan usaha asuransi atau reasuransi dengan bidang atau prinsip usaha tertentu, namun ditafsirkan secara luas, yaitu meliputi penyelenggaraan usaha asuransi/reasuransi, tata kelola, manajemen risiko, underwriting, pemasaran dan pengembangan produk.

                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 4

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Ketentuan transaksi di bursa efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi efek.
                              Huruf c
                              Angka 1
                              Cukup jelas.
                              Angka 2
                              Lihat penjelasan ayat (2) huruf b.

                              Pasal 5

                              Ayat (1)
                              Huruf a
                              Yang dimaksud dengan ”Perusahaan yang memiliki usaha sejenis” adalah perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi lainnya, atau perusahaan reasuransi dengan perusahaan reasuransi lainnya.
                              Yang dimaksud dengan ”bidang Usaha Perasuransian yang sejenis” adalah perusahaan asuransi umum dengan perusahaan asuransi umum lainnya termasuk perusahaan asuransi umum dengan prinsip syariah, atau perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya termasuk perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah, atau perusahaan reasuransi dengan perusahaan reasuransi lainnya.
                              Huruf b
                              Jumlah penyertaan langsung pada Perusahaan adalah penyertaan Badan Hukum Asing ditinjau dari modal disetor Perusahaan.
                              Contoh terdapat kepemilikan Perusahaan Asuransi oleh badan hukum Indonesia sebesar 50% (lima puluh persen), lalu terdapat kepemilikan Badan Hukum Asing pada badan hukum Indonesia dimaksud sebesar 50% (lima puluh persen), dapat diartikan Badan Hukum Asing memiliki proporsi kepemilikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada Perusahaan Asuransi maka komponen perhitungan ekuitas oleh Badan Hukum Asing hanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) saja dari besarnya penyertaan langsung pada badan hukum Indonesia dimaksud.

                              Huruf c
                              Contoh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional antara lain Standard & Poor’s (S&P), Moody’s Investor Service, dan Fitch Ratings.

                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 6

                              Ayat (1)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Yang dimaksud dengan “Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing secara tidak langsung” adalah kepemilikan saham oleh warga negara asing atas badan hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan pada layer kedua dan seterusnya.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.

                              Huruf b
                              Angka 1
                              Contoh perhitungan:

                              a. Kepemilikan asing:
                              = XYX Inc. + (PT YYY x XX Corp. x VW Corp) + (PT YXY x PT ZYZ x XYZ Corp) + (PT YXY x
                              VV Corp x Sdri. V)
                              = 80% + (10% x 60% x 40%) + (10% x 70% x
                              55%) + (10% x 30% x 30%)
                              = 87.15%
                              b. Kepemilikan lokal:
                              = (PT YYY x XX Corp x Sdri. W) + (PT YYY x Sdr. X) + (PT YXY x PT ZYZ * PT ZZW) + (PT YXY x VV Corp. x PT YYX x Sdr. Y) + (PT YXY
                              x VV Corp x PT YYX x Sdr. Z)
                              = (10% x 60% x 60%) + (10% x 40% ) + (10% x
                              70% x 45%) + (10% x 30% x 70% x 60%) +
                              (10% x 30% x 70% x 40%)
                              = 12.85%

                              Cukup jelas.

                               

                              Pasal 7

                              Cukup jelas.

                              Pasal 8

                              Ayat (1)
                              Jumlah penyertaan langsung pada Perusahaan dihitung berdasarkan nilai saham yang diperoleh badan hukum Indonesia atas Perusahaan.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 9

                              Ayat (1)
                              Kinerja keuangan yang baik tercermin dari laba yang dibukukan dalam periode 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan laporan keuangan tahunan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 10

                              Ayat (1)
                              Huruf a
                              Yang dimaksud dengan “pinjaman” adalah seluruh bentuk pemberian fasilitas penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pemberi pinjaman dengan pihak lain, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
                              Larangan sumber dana untuk modal disetor dalam bentuk pinjaman berlaku juga untuk pinjaman yang berasal dari pemegang saham termasuk dari pemegang saham ultimate shareholder, dalam rangka mendukung going concern dan kesehatan keuangan Perusahaan.
                              Huruf b
                              Pengertian pencucian uang (money laundering) mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan, pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan berlaku hingga ultimate shareholder.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Pengendalian diukur antara lain dengan kemampuan dalam menetapkan direksi dan dewan komisaris dari badan hukum.

                              Ketentuan ini dimaksudkan agar Perusahaan tidak menggunakan nama yang menimbulkan penafsiran bahwa nama Perusahaan tersebut bukan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Perusahaan Reasuransi Syariah.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Anggaran dasar Perusahaan yang telah disahkan termasuk perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
                              Ayat (5)
                              Yang dimaksud dengan “dokumen Perusahaan lainnya” adalah dokumen yang digunakan oleh Perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha.
                              Kewajiban ini mencakup penggunaan sistem atau infrastruktur Perusahaan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (7)
                              Pemenuhan instruksi tertulis mengikuti batas waktu yang tercantum pada surat Otoritas Jasa Keuangan mengenai instruksi tertulis.

                              Pasal 12

                              Cukup jelas.

                              Pasal 13

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Implementasi atau cakupan pihak yang terafiliasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Lihat penjelasan ayat (2) huruf a.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Kelebihan Dana Jaminan memperhitungkan penyesuaian Dana Jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 15

                              Penilaian kembali terhadap pihak utama dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

                               

                              Pasal 16

                              Cukup jelas.

                              Pasal 17

                              Cukup jelas.

                              Pasal 18

                              Cukup jelas.

                              Pasal 19

                              Cukup jelas.

                              Pasal 20

                              Ayat (1)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Yang dimaksud dengan “tidak mengurangi hak dari pemegang polis atau tertanggung” adalah pelaksanaan konversi tidak boleh mengurangi hak pemegang polis atau tertanggung dan/atau pemegang polis atau tertanggung memiliki hak untuk diberitahukan seluruh informasi mengenai pelaksanaan konversi tersebut beserta dengan dampak, manfaat atau risiko dari konversi terhadap pertanggungan yang dimiliki oleh pemegang polis atau tertanggung.
                              Huruf d
                              Cukup jelas.
                              Huruf e
                              Seluruh proses dan mekanisme pengalihan portofolio pertanggungan mengacu pada pengaturan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 21

                              Cukup jelas.

                              Pasal 22

                              Cukup jelas.

                              Pasal 23

                              Cukup jelas.

                              Pasal 24

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Yang dimaksud dengan “analisis atas kelengkapan dokumen” adalah kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
                              Huruf b
                              Verifikasi sumber dana dan setoran modal dilakukan antara lain dengan melakukan verifikasi penerimaan setoran modal oleh Perusahaan dan verifikasi transaksi keuangan terkait setoran modal yang bersumber dari transaksi dalam kelompok usaha (intra-group transaction).
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Huruf d
                              Cukup jelas.
                              Huruf e
                              Cukup jelas.
                              Huruf f
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (6)
                              Yang dimaksud dengan “membatalkan permohonan izin usaha” adalah permohonan izin usaha yang dibatalkan oleh Perusahaan atau permohonan dianggap batal karena lewatnya batas waktu penyampaian tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen.
                              Ayat (7)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (8)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (9)
                              Pencairan Dana Jaminan tidak berlaku bagi pembatalan atau penolakan izin usaha konversi karena penempatan Dana Jaminan telah dilakukan oleh entitas Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang mengajukan izin usaha konversi.
                              Ayat (10)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (11)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 25

                              Cukup jelas.

                              Pasal 26

                              Cukup jelas.

                              Pasal 27

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 28

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Yang termasuk Negara Republik Indonesia meliputi:
                              a. Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham langsung pada Perusahaan; dan
                              b. Badan Usaha Milik Negara sebagai pemegang saham atas Perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Negara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh nominal saham.

                              Pasal 29

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Yang dimaksud dengan “bukan pemegang saham” adalah Pihak yang secara tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan dan/atau memengaruhi tindakan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
                              Ayat (4)
                              Huruf a
                              Perhitungan atas kepemilikan saham secara kumulatif antar pemegang saham berdasarkan hasil hubungan kepemilikan digunakan sebagai dasar penujukan PSP yang mewakili pemegang saham secara kumulatif.
                              Hubungan kepemilikan terjadi jika antara pemegang saham:
                              a. perorangan dengan badan hukum; atau
                              b. badan hukum dengan badan hukum,
                              mempunyai keterkaitan kepemilikan pada badan hukum tersebut dengan jumlah kepemilikan paling sedikit memenuhi batas sebagai PSP.
                              Penelusuran hubungan kepemilikan dilakukan sampai dengan ultimate shareholder.
                              Contoh:
                              Sdr. A memiliki saham Perusahaan X sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal Perusahaan X.
                              PT B berupa badan hukum bukan lembaga keuangan memiliki saham Perusahaan X sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal Perusahaan X.

                              Sdr. A memiliki PT B sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal PT B maka antara Sdr. A dan PT B terdapat keterkaitan karena hubungan kepemilikan.
                              Huruf b
                              Yang dimaksud “hubungan keluarga sampai dengan
                              derajat kedua’’ adalah:
                              a. orang tua kandung/tiri/angkat;
                              b. saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau istrinya;
                              c. anak kandung/tiri/angkat;
                              d. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
                              e. cucu kandung/tiri/angkat;
                              f. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya;
                              g. suami/istri;
                              h. mertua;
                              i. besan;
                              j. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
                              k. kakek/nenek dari suami/istri;
                              l. suami/istri dari cucu kandung/tiri/angkat; dan
                              m. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri beserta suami atau istrinya.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 30

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (7).
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 31

                              Cukup jelas.

                              Pasal 32

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Contoh PT. A telah lulus hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka menjadi Pengendali pada PT. Asuransi B, selanjutnya ketika PT. A sudah tidak menjadi Pengendali di PT. Asuransi B maka hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Pengendali yang dimiliki oleh PT. A menjadi tidak berlaku.

                              Pasal 33

                              Cukup jelas.

                              Pasal 34

                              Cukup jelas.

                              Pasal 35

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 36

                              Huruf a
                              Ketahanan dan daya saing industri perasuransian memerlukan dukungan struktur perasuransian yang kuat sebagai kerangka dasar untuk mendukung perekonomian nasional. Kemampuan untuk menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi diperlukan sehingga industri perasuransian memiliki kemampuan adaptasi yang lebih besar. Untuk itu diperlukan upaya melalui konsolidasi industri perasuransian baik peningkatan permodalan maupun akselerasi konsolidasi.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.

                              Pasal 37

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Yang dimaksud dengan “akan menjadi PSP” adalah pihak yang pada saat Pengambilalihan belum menjadi PSP Perusahaan.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 38

                              Cukup jelas.

                              Pasal 39

                              Cukup jelas.

                              Pasal 40

                              Cukup jelas.

                              Pasal 41

                              Cukup jelas.

                              Pasal 42

                              Cukup jelas.

                              Pasal 43

                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Yang dimaksud dengan “perubahan nama Unit Syariah” adalah perubahan nama Unit Syariah dari Perusahaan yang menggabungkan diri kepada Perusahaan yang menerima Penggabungan, dalam hal Perusahaan yang menerima Penggabungan tidak memiliki Unit Syariah.

                              Pasal 44

                              Cukup jelas.

                              Pasal 45

                              Cukup jelas.

                              Pasal 46

                              Cukup jelas.

                              Pasal 47

                              Cukup jelas.

                              Pasal 48

                              Cukup jelas.

                              Pasal 49

                              Cukup jelas.

                              Pasal 50

                              Cukup jelas.

                              Pasal 51

                              Cukup jelas.

                              Pasal 52

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 53

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Yang dimaksud dengan “meningkatkan skala usaha secara signifikan” antara lain melalui pemenuhan ekuitas.

                              Pasal 54

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.

                              Ayat (2)
                              Huruf a

                              Yang dimaksud dengan “Perusahaan Induk” adalah Perusahaan yang mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas KUPA.

                              Yang dimaksud dengan “Pelaksana Perusahaan Induk” adalah Perusahaan yang memiliki pemegang saham yang sama dengan Perusahaan anak dimana pemegang saham dimaksud bukan merupakan Perusahaan Induk.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 55

                              Ayat (1)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Dokumen penunjukan pelaksana Perusahaan Induk ditandatangani oleh direktur utama atau 1 (satu) atau lebih anggota direksi yang mewakili PSP, bagi PSP berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang setara bagi PSP selain berbadan hukum perseroan terbatas atau PSP berbadan hukum asing.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Contoh perubahan struktur KUPA antara lain sehubungan dengan Penggabungan atau Peleburan dalam KUPA dan penambahan atau pelepasan perusahaan anak dalam KUPA.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 56

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Tujuan pengelompokan Perusahaan dilakukan untuk efektivitas strategi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga pengawasan lebih efisien serta mendukung analisis kinerja dan risiko yang lebih akurat. Strategi pengawasan ini dapat meliputi batasan lini usaha, produk Asuransi atau Asuransi Syariah yang dapat dipasarkan, saluran pemasaran yang dapat dipakai dan lain-lain.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 57

                              Cukup jelas.

                              Pasal 58

                              Cukup jelas.

                              Pasal 59

                              Cukup jelas.

                              Pasal 60

                              Cukup jelas.

                              Pasal 61

                              Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” antara lain proses Peleburan dan Penggabungan Perusahaan belum dapat diselesaikan pada saat batas waktu pemenuhan Ekuitas minimum.

                              Pasal 62

                              Cukup jelas.

                              Pasal 63

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 64

                              Cukup jelas.

                              Pasal 65

                              Cukup jelas.

                              Pasal 66

                              Cukup jelas.

                              Pasal 67

                              Cukup jelas.

                              Pasal 68

                              Cukup jelas.

                              Pasal 69

                              Cukup jelas.

                              Pasal 70

                              Cukup jelas.

                              Pasal 71

                              Cukup jelas.

                              Pasal 72

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 73

                              Cukup jelas.

                              Pasal 74

                              Cukup jelas.

                              Pasal 75

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 76

                              Cukup jelas.

                              Pasal 77

                              Ayat (1)
                              Yang dimaksud dengan “perusahaan perasuransian” adalah Perusahaan, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Yang dimaksud dengan “perusahaan lain” adalah perusahaan selain perusahaan perasuransian.
                              Ayat (2)
                              Yang dimaksud dengan “anak perusahaan” adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Perusahaan atau Perusahaan yang melakukan penyertaan pada suatu badan usaha lain pada level pertama.
                              Tujuan pengaturan larangan rangkap jabatan bagi Direktur utama Perusahaan dalam ketentuan ini, yaitu Direktur utama

                              Perusahaan diharapkan mendedikasikan tenaga, pikiran dan waktu secara penuh kepada Perusahaan sehingga tidak dimungkinkan untuk merangkap pekerjaan atau jabatan di perusahaan lain termasuk anak perusahaan.

                              Pasal 78

                              Ayat (1)
                              Contoh dari ketentuan ini yaitu anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi Umum tidak dapat merangkap jabatan sebagai Komisaris, anggota Direksi, atau anggota DPS pada Perusahaan Asuransi Umum lainnya.
                              Penjelasan perusahaan perasuransian lihat penjelasan Pasal 77 ayat (1).
                              Ayat (2)
                              Rangkap jabatan yang diperkenankan yaitu anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi Umum XYZ hanya dapat merangkap jabatan paling banyak 3 (tiga) jabatan, contoh:
                              a. sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Reasuransi;
                              b. sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi Jiwa ABC; dan
                              c. sebagai anggota DPS pada Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 79

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Yang dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan lain” antara lain Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah lain, bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun.
                              Penjelasan perusahaan perasuransian lihat penjelasan Pasal 77 ayat (1).

                              Pasal 80

                              Ayat (1)
                              Ketentuan mengenai LSP mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penatalaksanaan lembaga sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 81

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (7)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (8)
                              Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (7)
                              Ayat (9)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 82

                              Cukup jelas.

                              Pasal 83

                              Cukup jelas.

                              Pasal 84

                              Cukup jelas.

                              Pasal 85

                              Cukup jelas.

                              Pasal 86

                              Cukup jelas.

                              Pasal 87

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 88

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (1).
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Yang dimaksud dengan “kompleksitas usaha” antara lain
                              cakupan dan jumlah jaringan kantor Perusahaan.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Maksud dari pelarangan untuk mengangkat Tenaga Ahli yang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pegawai pada Perusahaan yang sama atau perusahaan lainnya agar Tenaga Ahli dapat memberikan hasil penilaian dan professional

                              judgement yang sesuai dengan keahliannya tanpa terpengaruh oleh tanggung jawab pada posisi yang dirangkap.
                              Ayat (6)
                              Yang dimaksud dengan “fungsi teknik asuransi” adalah fungsi aktuaria, pengembangan dan pemantauan produk, underwriting, dan/atau klaim.

                              Pasal 89

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (1).
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (3) huruf b.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (5).
                              Ayat (6)
                              Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (6).

                              Pasal 90

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (1).
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Huruf d
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (3) huruf b.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Huruf a
                              Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (1).
                              Huruf b
                              Cukup jelas.

                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Huruf d
                              Cukup jelas.
                              Huruf e
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (5).
                              Ayat (6)
                              Yang dimaksud dengan “fungsi teknik reasuransi” adalah fungsi aktuaria, pengembangan dan pemantauan produk, underwriting, dan/atau klaim.

                              Pasal 91

                              Ayat (1)
                              Yang dimaksud dengan “Tenaga Ahli yang khusus ditugaskan pada Unit Syariah” adalah Tenaga Ahli yang tidak merangkap jabatan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah tersebut.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (1).
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Huruf d
                              Cukup jelas.
                              Huruf e
                              Cukup jelas.
                              Huruf f
                              Cukup jelas.
                              Huruf g
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (5).
                              Ayat (4)
                              Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (6).

                              Pasal 92

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (1).
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.

                              Pasal 93

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (3) huruf b.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Yang dimaksud dengan “perusahaan lain” termasuk dana pensiun.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 94

                              Cukup jelas.

                              Pasal 95

                              Cukup jelas.

                              Pasal 96

                              Cukup jelas.

                              Pasal 97

                              Cukup jelas.

                              Pasal 98

                              Cukup jelas.

                              Pasal 99

                              Cukup jelas.

                              Pasal 100

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi kriteria” antara lain:
                              a. tidak memenuhi persyaratan integritas, dapat berupa:
                              1. memiliki rekam jejak negatif termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
                              2. sedang mendapatkan sanksi dari asosiasi, asosiasi profesi, di sektor jasa keuangan, lembaga atau otoritas terkait; dan
                              b. tidak memenuhi kriteria reputasi keuangan, antara lain memiliki kredit, pembiayaan macet, dan/atau dinyatakan pailit, yang tercatat dalam data dan informasi negatif yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang berasal dari hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau sumber lain.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (7)
                              Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (7).
                              Ayat (8)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 101

                              Cukup jelas.

                              Pasal 102

                              Ayat (1)
                              Yang dimaksud dengan “pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli” termasuk pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli dalam internal Perusahaan.
                              Contoh:
                              Dalam hal Perusahaan Asuransi A mengangkat Tenaga Ahli XYZ pada Kantor di Luar Kantor Pusat (misal di Bandung) sekaligus memberhentikan Tenaga Ahli FGH dari Kantor di Luar Kantor Pusat (di Bandung) dan mengangkat Tenaga Ahli FGH di kantor pusat, maka Perusahaan Asuransi A wajib melaporkan pengangkatan Tenaga Ahli XYZ dan Tenaga Ahli FGH, serta melaporkan pemberhentian Tenaga Ahli FGH dari Kantor di Luar Kantor Pusat (di Bandung).
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 103

                              Cukup jelas.

                              Pasal 104

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 105

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Yang dimaksud dengan “izin menggunakan nama Perusahaan” adalah izin penggunaan nama Perusahaan oleh kantor yang dikelola oleh pihak ketiga, misalnya oleh badan usaha Agen Asuransi.

                              Pasal 106

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.

                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Ketentuan mengenai tingkat solvabilitas mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Huruf d
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (7).
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 107

                              Cukup jelas.

                              Pasal 108

                              Cukup jelas.

                              Pasal 109

                              Cukup jelas.

                              Pasal 110

                              Yang dimaksud dengan “dikerjasamakan dengan Pihak lain” antara lain kerja sama antara Perusahaan dan badan usaha guna memberikan tempat bagi agen Perusahaan Asuransi untuk membantu pelayanan informasi kepada masyarakat, pemegang polis, peserta, atau tertanggung.

                              Pasal 111

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Yang dimaksud dengan “memperhatikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta” adalah penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian polis.

                              Pasal 112

                              Cukup jelas.

                              Pasal 113

                              Cukup jelas.

                              Pasal 114

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 115

                              Cukup jelas.

                              Pasal 116

                              Cukup jelas.

                              Pasal 117

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 118

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (1).
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Huruf d
                              Cukup jelas.
                              Huruf e
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (6)
                              Data calon Agen Asuransi pada ketentuan ini antara lain nama, nomor sertifikasi, KTP, alamat, dan Perusahaan Asuransi tempat Agen Asuransi bekerja.
                              Ayat (7)
                              Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur maka batas waktu kewajiban penyampaian hasil verifikasi jatuh pada hari kerja berikutnya.
                              Ayat (8)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (9)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (10)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (11)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 119

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Permasalahan keagenan antara lain sengketa Perusahaan Asuransi sebagai akibat dari penggunaan Agen Asuransi dalam rangka kegiatan pemasaran produk asuransi.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 120

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
                              antara lain tindakan:
                              a. churning yaitu tindakan pihak yang memasarkan produk Asuransi yang membujuk dan/atau memengaruhi pemegang polis untuk mengubah atau mengganti polis Asuransi yang ada dengan polis Asuransi yang baru pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang sama, dan/atau membeli polis Asuransi baru dengan menggunakan dana yang berasal dari polis asuransi yang masih aktif dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang sama tanpa penjelasan terlebih dahulu kepada pemegang polis mengenai kerugian yang dapat diderita oleh pemegang polis akibat perubahan/penggantian tersebut;
                              b. pooling yaitu tindakan mengalihkan penjualan produk Asuransi yang telah dilakukan oleh Agen Asuransi, atau pihak yang memasarkan produk Asuransi kepada pihak lainnya; dan
                              c. twisting yaitu tindakan pihak yang memasarkan produk Asuransi yang membujuk dan/atau memengaruhi pemegang polis untuk mengubah spesifikasi polis Asuransi yang ada atau mengganti polis Asuransi yang ada dengan polis Asuransi yang baru pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah lain, dan/atau membeli polis Asuransi baru dengan menggunakan dana yang berasal dari polis Asuransi yang masih aktif pada suatu perusahaan lainnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum atau sesudah tanggal polis Asuransi baru di Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah lain diterbitkan.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Huruf d
                              Cukup jelas.
                              Huruf e
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 121

                              Cukup jelas.

                              Pasal 122

                              Cukup jelas.

                              Pasal 123

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 124

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Cukup jelas.
                              Huruf d
                              Perubahan status Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan terbuka dilakukan melalui Initial Public Offering.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (7)
                              Kondisi tertentu antara lain untuk penyehatan Perusahaan. Penambahan modal disetor dalam bentuk lain misalnya berupa tanah dan bangunan.

                              Pasal 125

                              Ayat (1)
                              Kewajiban Perusahaan untuk menyesuaikan Modal Disetor hanya berlaku pada saat terjadi Pengambilalihan, dengan demikian pada saat terjadi perubahan kepemilikan yang tidak mengakibatkan Pengambilalihan tidak diperlukan penyesuaian ketentuan Modal Disetor.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Yang dimaksud dengan “perubahan kepemilikan melalui Pengambilalihan yang merupakan hasil warisan” adalah adanya pemegang saham baru atau beralihnya Pengendalian atas Perusahaan tersebut sebagai akibat pengalihan hak waris dari pemegang saham atau pihak Pengendali sebelumnya.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Yang dimaksud dengan “restruksturisasi grup Perusahaan” adalah perpindahan kepemilikan Perusahaan atau perubahan hubungan antar entitas dalam suatu grup atau penguasaan yang sama, biasanya

                              bersifat strategis bagi grup tersebut. Contoh:
                              Perusahaan Asuransi PT X dimiliki oleh PT ABC. Berdasarkan strategi bisnis yang akan diterapkan oleh pemegang saham PT ABC, PT ABC akan ditujukan sebagai induk yang menaungi anak perusahaan di bidang selain jasa keuangan. Sedangkan, anak perusahaan di bidang jasa keuangan akan dinaungi oleh PT DEF, yang merupakan sister company dari PT ABC. Dengan demikian, terjadi perubahan kepemilikan pada Perusahaan Asuransi PT X yang disebabkan adanya restrukturisasi di dalam grup Perusahaan.
                              Huruf d
                              Yang dimaksud dengan “perubahan kepemilikan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan” antara lain dalam rangka penyehatan Perusahaan.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 126

                              Cukup jelas.

                              Pasal 127

                              Cukup jelas.

                              Pasal 128

                              Cukup jelas.

                              Pasal 129

                              Cukup jelas.

                              Pasal 130

                              Cukup jelas.

                              Pasal 131

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 132

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Ketika terdapat perubahan kepemilikan Perusahaan, maka proses perubahan nama Perusahaan dapat diproses sepanjang perubahan kepemilikan tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 133

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Yang dimaksud dengan “syarat tangguh” adalah syarat mengenai tanggal dimulainya jabatan Direksi usaha bersama.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 134

                              Cukup jelas.

                              Pasal 135

                              Cukup jelas.

                              Pasal 136

                              Cukup jelas.

                              Pasal 137

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 138

                              Ayat (1)
                              Yang dimaksud dengan “kerja sama” adalah kerja sama sinergi antar Perusahaan yang tergabung dalam kepemilikan, dengan PSP berupa Perusahaan, atau dimiliki oleh PSP atau pengendali yang sama, atau yang tergabung dalam KUPA, untuk tujuan efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melakukan kerja sama.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Angka 1
                              Cukup jelas.
                              Angka 2
                              Cukup jelas.
                              Angka 3
                              Cukup jelas.
                              Angka 4
                              Berdasarkan ketentuan ini kerja sama penggunaan Aktuaris Perusahaan bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah diperbolehkan.

                              Ayat (4)

                              Angka 5
                              Komite dimaksud adalah komite yang wajib dibentuk oleh Perusahaan berikut pemenuhan jumlah anggota komite berdasarkan peraturan perundang- undangan.
                              Dalam menjalankan fungsinya, komite dimaksud dapat menggunakan sumber daya manusia Perusahaan sebagai anggota komite di luar anggota yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

                              Angka 6
                              Pejabat Eksekutif antara lain kepala satuan kerja atau fungsi yang wajib dibentuk oleh Perusahaan dan kepala divisi satu level dibawah Direksi.

                              Pihak independen antara lain pihak independen dalam komite audit dan komite pemantau risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.
                              Ayat (5)
                              Kerja sama dimaksud tidak menghilangkan tanggung jawab Perusahaan atas risiko sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan lain dalam melaksanakan kerja sama dimaksud.
                              Contoh:
                              Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi untuk pemasaran produk syariah, Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah tetap bertanggung jawab antara lain atas pemenuhan Prinsip Syariah, kerahasiaan informasi nasabah Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah, dan potensi terjadinya kesalahan pemberian informasi sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan syariah tenaga pemasaran Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.

                              Pasal 139

                              Huruf a
                              Cukup jelas.
                              Huruf b
                              Yang dimaksud dengan “risiko operasional” adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perusahaan.
                              Yang dimaksud dengan “risiko reputasi” adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Perusahaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan.

                              Pasal 140

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.

                              Ayat (2)
                              Huruf a
                              Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara lain jenis kegiatan yang dikerjasamakan.
                              Huruf b
                              Cukup jelas.
                              Huruf c
                              Angka 1
                              Alih pengetahuan dilakukan antara lain melalui kegiatan pelatihan, lokakarya (workshop), diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion), sosialisasi, dan seminar. Alih pengetahuan dilakukan oleh:
                              a) Perusahaan kepada sumber daya manusia Perusahaan agar sumber daya manusia Perusahaan memahami dan dapat menjalankan kegiatan yang dikerjasamakan sesuai dengan Prinsip; dan/atau
                              b) Perusahaan kepada sumber daya manusia Perusahaan agar sumber daya manusia Perusahaan memahami dan suatu saat dapat menjalankan kegiatan yang dikerjasamakan secara mandiri.
                              Angka 2
                              Yang dimaksud dengan “kerahasiaan dan keamanan informasi Perusahaan dan pemegang polis/peserta Perusahaan adalah tindakan yang memberikan perlindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Perusahaan dan pemegang polis/peserta Perusahaan, serta hanya menggunakan informasi tersebut sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh pemegang polis/peserta Perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan pengamanan informasi pemegang polis/peserta antara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
                              Angka 3
                              Tanggung jawab atas kerugian antara lain tanggung jawab atas kerugian ketika terjadi kegagalan sistem, fraud, atau faktor eksternal.
                              Angka 4
                              Yang dimaksud dengan “penanganan pengaduan pemegang polis, tertanggung, atau peserta Perusahaan” adalah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 141

                              Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (3)
                              Pencantuman rencana kerja sama dalam rencana bisnis merupakan bagian dari rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (5)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (6)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (7)
                              Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.

                              Pasal 142

                              Ayat (1)
                              Lihat penjelasan Pasal 141 ayat (7).
                              Ayat (2)
                              Tambahan cakupan perjanjian kerja sama antara lain pembebanan biaya dan/atau penetapan imbalan serta ukuran dan standar pelaksanaan kegiatan atau Service Level Agreement (SLA).
                              Dalam pembebanan biaya dan/atau penetapan imbalan diatur antara lain mengenai pihak yang harus membayar biaya yang timbul dari kerja sama, jumlah imbalan yang harus dibayar Perusahaan kepada Perusahaan, dan tata cara pembayarannya.
                              Ukuran pelaksanaan kegiatan antara lain mencakup ukuran atas kuantitas, kualitas, dan/atau jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Standar pelaksanaan kegiatan merupakan prosedur yang paling sedikit harus dipenuhi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dikerjasamakan. Tambahan dokumen pendukung antara lain surat persetujuan atau rekomendasi dari otoritas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                              Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                              Ayat (4)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 143

                              Cukup jelas.

                              Pasal 144

                              Cukup jelas.

                              Pasal 145

                              Cukup jelas.

                              Pasal 146

                              Cukup jelas.

                              Pasal 147

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 148

                              Cukup jelas.

                              Pasal 149

                              Cukup jelas.

                              Pasal 150

                              Lihat penjelasan Pasal 15.

                              Pasal 151

                              Pertimbangan tertentu terkait dengan analisis dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan untuk pelindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

                              Pasal 152

                              Cukup jelas.

                              Pasal 153

                              Cukup jelas.

                              Pasal 154

                              Ayat (1)
                              Tanda terdaftar dari Asosiasi yang telah dimiliki Agen Asuransi dapat digunakan sebagai pemenuhan kewajiban pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
                              Ayat (2)
                              Cukup jelas.

                              Pasal 155

                              Cukup jelas.

                              Pasal 156

                              Cukup jelas.

                              Pasal 157

                              Cukup jelas.

                              Pasal 158

                              Cukup jelas.

                              Pasal 159

                              Cukup jelas.

                              Pasal 160

                              Cukup jelas.

                              Pasal 161

                              Cukup jelas.

                              Pasal 162

                              Cukup jelas.

                              Tags: POJKRegulasi
                              Previous Post

                              POJK No 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi

                              Next Post

                              Merger MNC Bank dan Nobu Bank Masih Alot

                              Related Posts

                              POJK No 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

                              24 May 2024
                              LOGO-OJK-1

                              POJK No 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Produk Suretyship

                              24 May 2024

                              POJK No 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi

                              4 January 2024

                              OJK Bakal Mengatur Ulang Permodalan Asuransi

                              22 April 2023

                              Hanya 8 Produk yang Boleh Dipasarkan Broker Digital

                              23 January 2023

                              Tiga Definisi Baru dalam POJK 28 Tahun 2022

                              12 January 2023
                              Next Post

                              Merger MNC Bank dan Nobu Bank Masih Alot

                              Leave a Reply Cancel reply

                              Your email address will not be published. Required fields are marked *

                              Pasang iklan Anda di insurtechindonesia.com
                              • Trending
                              • Comments
                              • Latest
                              1 barrel berapa liter

                              1 Barrel Berapa Liter?

                              9 September 2022
                              daftar insurtech

                              Daftar Startup Insurtech di Indonesia

                              29 November 2022
                              daftar asuransi indonesia

                              13 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Bermasalah Dipantau OJK

                              7 December 2022
                              bid-bond

                              Bid Bond: Pengertian, Fungsi, Isi, dan Persyaratan Pembuatan Jaminan Penawaran

                              18 October 2022
                              101

                              Soal Jawab AAMAI 101 Praktik Asuransi, Ujian 2022

                              Asuransi Untuk Semua

                              Asuransi Untuk Semua

                              Fuse

                              Fuse

                              Cekpremi

                              Cekpremi

                              Tarif Asuransi Commercial Lines Turun 11,7% Seiring Kembalinya Kondisi Soft Market

                              12 January 2026

                              Membaca Arah Portofolio Asuransi di Indonesia Rendezvous 2025

                              14 December 2025

                              Indonesia dan Jalan Ketahanan di Era Ketidakpastian Global

                              14 December 2025
                              Sumber: https://iglooinsure.com/id/tentang/

                              Igloo dan Strateginya Membawa Asuransi Lebih Dekat ke Masyarakat Indonesia

                              14 December 2025

                              Recent News

                              Tarif Asuransi Commercial Lines Turun 11,7% Seiring Kembalinya Kondisi Soft Market

                              12 January 2026

                              Membaca Arah Portofolio Asuransi di Indonesia Rendezvous 2025

                              14 December 2025

                              Indonesia dan Jalan Ketahanan di Era Ketidakpastian Global

                              14 December 2025
                              Sumber: https://iglooinsure.com/id/tentang/

                              Igloo dan Strateginya Membawa Asuransi Lebih Dekat ke Masyarakat Indonesia

                              14 December 2025
                              • About
                              • Partnership
                              • Privacy & Policy
                              • Term of Service
                              • FAQ
                              • My Account
                              Menu
                              • About
                              • Partnership
                              • Privacy & Policy
                              • Term of Service
                              • FAQ
                              • My Account

                              Media siber yang mendidik dan mencerdaskan bangsa. Berita & artikel premium tersaji gratis bagi Anda.

                              Email: info@insurtechindonesia.com

                              Follow Us

                              © Copyright 2019 – 2024 by Insurtech Indonesia

                              No Result
                              View All Result
                              • HOME
                              • NEWS
                              • INSURANCE
                                • Digital
                                • General
                                • Life
                                • Micro
                              • INSURTECH
                                • Profile
                                • Start-up Funding
                              • FINTECH
                                • Banking
                                • Crypto
                                • IKD
                                • P2P Lending
                              • INSIGHT
                                • Data
                                • Technology
                              • BUKU
                              • TECHNO

                              © 2024 Insurtech Indonesia - Semua Akan menjadi Insurtech Pada Waktunya

                              Welcome Back!

                              Login to your account below

                              Forgotten Password? Sign Up

                              Create New Account!

                              Fill the forms bellow to register

                              All fields are required. Log In

                              Retrieve your password

                              Please enter your username or email address to reset your password.

                              Log In

                              Add New Playlist