Semenjak pandemi Covid-19, banyak ide baru dalam memasarkan produk asuransi baik melalui aplikasi maupun sekedar dengan menggunakan website. Beberapa pialang asuransi maupun perusahaan teknologi yang bekerjasama dengan perusahaan pialang asuransi berlomba-lomba mendapatkan penutupan asuransi dengan benefit dan layanan maksimal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan usaha perasuransian menjadi suatu hal positif yang harus didukung dengan memberikan panduan sekaligus batasan-batasan untuk menciptakan praktik usaha yang sehat dan prinsip perlindungan konsumen.
Hal inilah yang membuat OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 yang merupakan penambahan dan revisi atas POJK Nomor 70 Tahun 2016. Demi perlindungan konsumen, OJK ingin agar semua bentuk pemasaran asuransi secara digital ada dalam kontrol dan monitor OJK.
Salah satu yang diatur dalam POJK 28 ini adalah mengenai kriteria produk yang boleh dipasarkan oleh perusahaan pialang asuransi yang menyelengarakan layanan pialang asuransi digital.
Pasal 51A ayat (4) menjelaskan bahwa produk yang dipasarkan haruslah:
- telah memperoleh persetujuan atau pencatatan produk asuransi atau asuransi syariah dari OJK;
- menggunakan polis individual; dan
- memiliki proses seleksi risiko (underwriting) yang sederhana;
Adapun produk-produk yang termasuk dalam jenis produk asuransi atau asuransi syariah antara lain:
- asuransi jiwa ekawarsa;
- asuransi kecelakaan diri;
- asuransi kesehatan;
- asuransi kendaraan bermotor;
- asuransi pengiriman barang untuk ekspedisi;
- asuransi perjalanan;
- asuransi kredit; dan
- asuransi aneka.
Tak jarang ada peluang bisnis lain di luar produk-produk tersebut di atas. OJK memperbolehkan perusahaan pialang asuransi memasarkan produk-produk selain yang disebutkan di atas, dengan syarat perusahaan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum memberikan Layanan Pialang Asuransi Digital untuk produk asuransi atau asuransi syariah tersebut.
Untuk memperoleh persetujuan ini, perusahaan pialang asuransi harus menyampaikan permohonan yang dilengkapi dengan:
- spesifikasi produk asuransi atau asuransi syariah;
- bukti persetujuan atau pencatatan produk asuransi atau asuransi syariah;
- bukti kesiapan penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital untuk produk asuransi atau asuransi syariah yang akan ditawarkan; dan
- analisis risiko dan mitigasi risiko atas Layanan Pialang Asuransi Digital terkait produk,
- untuk produk asuransi atau asuransi syariah yang akan ditawarkan.
Apakah Anda melihat ada produk-produk asuransi selain 8 produk di atas yang masih dipasarkan? Jika ada, silakan berdiskusi di kolom komentar ya.