Login with Google Login with Google
  • Login
  • Register
Insurtech Indonesia
  • HOME
  • NEWS
    Simas Insurtech - sumber: Media Asuransi News

    Simas Insurtech Cetak Rekor Rp1,48 Triliun di Awal 2025, Ini Strategi Rahasianya

    Siswa Sukoharjo Keracunan Usai Santap MBG, Pakar: Perlu Inspeksi Berkala di SPPG - Health Liputan6.com

    BGN dan OJK Siapkan Asuransi untuk Penerima MBG

    Southeast Asia gaming and e-commerce firm Sea ends first day on NYSE up 8% | TechCrunch

    16 Tahun Sea: Dari Garena ke Global Tech

    SEA's IPO - Creator: Alyssa Ringler | Credit: NYSE

    Selamat Datang Monee: Identitas Baru Layanan Keuangan Sea

    Seorang profesional menunjuk ke arah patung Lady Justice yang memegang timbangan, melambangkan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam kebijakan asuransi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

    AAUI Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pembatalan Polis

    Sumber gambar: Investor Daily/Prisma Ardianto

    Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas PSAK 117

    Trending Tags

    • INSURANCE
      • All
      • Digital
      • General
      • Life
      • Micro
      Seorang profesional menunjuk ke arah patung Lady Justice yang memegang timbangan, melambangkan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam kebijakan asuransi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

      AAUI Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pembatalan Polis

      Kantor AAUI | gambar: Bisnis-Fanny Kusumawardhani

      Indonesia Rendezvous 2024: Membangun Kolaborasi dan Stabilitas di Industri Asuransi Global

      Sumber gambar: sharpcriminalattorney.com

      Bagaimana Pencucian Uang Menggunakan Produk Asuransi Jiwa

      Penarikan produk dan keselamatan – adalah hak Anda | Sumber gambar: choice.com.au

      Tinjauan tentang Product Recall dan Liability: Insight dari Program Edukasi APMEA Lloyd’s 2024

      Ilustrasi perjalanan di luar negeri | sumber gambar: okezone.com

      Memahami Asuransi Perjalanan: Manfaat, Jenis, dan Cara Memilihnya

      Allianz Global Insurance Report 2024: Industri Asuransi di Tengah Tantangan Tahun-Tahun Transformatif | sumber gambar: allianz.co.id

      Pertumbuhan Premi Asuransi di Indonesia Meningkat Tajam pada 2023

      MSIG Life | Sumber gambar: www.marketeers.com

      MSIG Life Lanjutkan Implementasi GREAT 2025

      API dalam Asuransi | www.insurgrid.com

      Apa itu Asuransi Terbuka?

      Inovasi AI dalam underwriting asuransi aviasi modern

      Concirrus Memperkenalkan Quest Aviation untuk Revolusi Asuransi Aviasi

      Trending Tags

      • INSURTECH
        • All
        • Profile
        • Start-up Funding
        Simas Insurtech - sumber: Media Asuransi News

        Simas Insurtech Cetak Rekor Rp1,48 Triliun di Awal 2025, Ini Strategi Rahasianya

        Friendsuretech

        Gambar ilustrasi dari charlesphillips.me

        Pendanaan Insurtech Mengalami Lonjakan di Tahun 2024

        Ilustrasi inovasi insurtech - Sumber gambar: innow8apps.com

        25 Insurtech Terbaik di Dunia Tahun 2024

        Peringkat 10 Insurtech Terbaik di Indonesia 2023-2024: Inovasi dan Pertumbuhan Teknologi Asuransi - Gambar diproduksi oleh ChatGPT 4o

        10 Insurtech Terbaik di Indonesia Tahun 2024

        Peringkat 10 Insurtech Terbaik di Asia Tenggara: Menghubungkan Asuransi dengan Teknologi - Image by ChatGPT4.0

        10 Insurtech Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2024

        Asuransi Umum Seainsure Logo

        Seainsure

        Oona Insurance (ABDA)

        Oona Insurance

        Japan Insurtech / InsurtechConnect Asia

        Keunikan Insurtech di Jepang

        Trending Tags

        • FINTECH
          • All
          • Banking
          • Crypto
          • IKD
          • P2P Lending
          SEA's IPO - Creator: Alyssa Ringler | Credit: NYSE

          Selamat Datang Monee: Identitas Baru Layanan Keuangan Sea

          Ilustrasi gambar: id.techninasia.com

          Belum ada Suntikan Modal, Investree Dilanda Masalah Keuangan dan Hukum

          Gambar ilustrasi: ketto.org

          OJK Akan Naikkan Limit Pinjol Menjadi Rp 10 Miliar

          Awal perjalanan aplikasi askred.ai

          Askred.ai: Platform Berbasis AI untuk Mengelola Asuransi Kredit

          Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS / Gatra

          Belanja di Singapura Bisa Pakai QRIS Mulai 17 November 2023

          Bunga Pinjol / Bisnis

          OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Guys

          Kantor Bank Jasa Jakarta / Financial Bisnis

          Bank Digital Astra Rilis Bank Saqu, Saku Booster Bunga 10%

          pinjaman online

          Bunga Pinjol Mencapai 176 Persen Pertahun?

          Bunga Tinggi Pinjol Karena Aturan Wajib Asuransi Kredit?

          Trending Tags

          • INSIGHT
            • All
            • Data
            • Technology
            How Can Big Data Improve Cyber Security? - Source: Newsoftwares.net Blog

            Big Data dan Ancaman Siber 2025: Tantangan, Regulasi, dan Strategi Mitigasi

            Gambar ilustrasi: shutterstock

            Market Leaders Asuransi Umum Syariah Indonesia 2023

            Sumber gambar ilustrasi: medium.com

            Market Leaders Reasuransi Indonesia 2023

            Sumber gambar: wsj.com

            15 Pialang Asuransi Terbaik Berdasarkan Pendapatan Brokerage

            Gambar Ilustrasi - Istimewa

            15 Asuransi Umum Berdasarkan Premi 2023

            Sumber gambar: jansatta.com

            Data Market Share Asuransi Umum Indonesia 2023

            Sumber gambar: www.ramseysolutions.com

            15 Asuransi Jiwa Teratas di Indonesia Tahun 2023

            Gambar ilustrasi: linkedin.com

            Analisis Pendapatan Premi dan Beban Klaim Asuransi Jiwa di Indonesia Tahun 2023

            Business teamwork | Gambar ilustrasi diambil dari www.insuranceage.co.uk

            Brokerage Fee Pialang Asuransi dan Reasuransi 2022

            Trending Tags

            • EDUCATION
              • All
              • Perpustakaan
              Sumber gambar: www.insurancebusinessmag.com

              Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

              Swiss Re: Exposure Rating

              Insurance Business and Finance

              Ketika melaksanakan kontrak saja tidak cukup: pelajaran tentang doktrin itikad baik dan perlakuan adil | Sumber gambar: respondlaw.com

              The Duty of Good Faith dalam Marine Insurance dan Kontrak Umum

              An attractive landscape illustration for a cover article on renters insurance, featuring the color scheme of purple and blue. - Digenerate oleh ChatGPT4o

              Mengenal Renters Insurance: Perlindungan Barang Berharga Anda

              Pegolf profesional Austin Ernst dengan Lamborghini Huracán-nya setelah melakukan hole-in-one di LPGA's Pelican Women's Championship pada November 2021 (Austin Ernst / Instagram)

              Hole-in-One Insurance: Melindungi Keberuntungan di Lapangan Golf

              Istilah Perpajakan dalam Bahasa Inggris - Sumber waveapps.com

              Terjemahan Istilah Perpajakan Indonesia dalam Bahasa Inggris

              Roadmap Perasuransian Indonesia 2023 – 2027

              pitching

              Mengenal Pitching dan 5 Cara Melakukan Pitching dengan Baik

              Trending Tags

              • BUKU
                PDF 103 Praktek Bisnis Asuransi dan Keuangan Edisi 2024

                Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 103: Praktek Bisnis Asuransi dan Keuangan Tahun 2024

                PDF 102 Hukum Asuransi Edisi 2024

                Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi Tahun 2024

                PDF 101 Praktik Asuransi Edisi 2024

                Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 101: Praktik Asuransi Tahun 2024

                TERJEMAHAN 108

                Buku Terjemahan 108 – Praktik Klaim

                Terjemahan 107

                Buku Terjemahan 107 – Praktek Underwriting

                terjemahan 106

                Buku Terjemahan CII 106 – Asuransi Pengangkutan dan Transit

                terjemahan 103

                Buku Terjemahan LSPP 103: Insurance Business and Finance, Edisi Revisi

                101

                Soal Jawab AAMAI 101 Praktik Asuransi, Ujian 2022

                102

                Soal Jawab AAMAI 102 Hukum Asuransi, Ujian 2022

                Trending Tags

                No Result
                View All Result
                • HOME
                • NEWS
                  Simas Insurtech - sumber: Media Asuransi News

                  Simas Insurtech Cetak Rekor Rp1,48 Triliun di Awal 2025, Ini Strategi Rahasianya

                  Siswa Sukoharjo Keracunan Usai Santap MBG, Pakar: Perlu Inspeksi Berkala di SPPG - Health Liputan6.com

                  BGN dan OJK Siapkan Asuransi untuk Penerima MBG

                  Southeast Asia gaming and e-commerce firm Sea ends first day on NYSE up 8% | TechCrunch

                  16 Tahun Sea: Dari Garena ke Global Tech

                  SEA's IPO - Creator: Alyssa Ringler | Credit: NYSE

                  Selamat Datang Monee: Identitas Baru Layanan Keuangan Sea

                  Seorang profesional menunjuk ke arah patung Lady Justice yang memegang timbangan, melambangkan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam kebijakan asuransi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

                  AAUI Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pembatalan Polis

                  Sumber gambar: Investor Daily/Prisma Ardianto

                  Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas PSAK 117

                  Trending Tags

                  • INSURANCE
                    • All
                    • Digital
                    • General
                    • Life
                    • Micro
                    Seorang profesional menunjuk ke arah patung Lady Justice yang memegang timbangan, melambangkan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam kebijakan asuransi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

                    AAUI Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pembatalan Polis

                    Kantor AAUI | gambar: Bisnis-Fanny Kusumawardhani

                    Indonesia Rendezvous 2024: Membangun Kolaborasi dan Stabilitas di Industri Asuransi Global

                    Sumber gambar: sharpcriminalattorney.com

                    Bagaimana Pencucian Uang Menggunakan Produk Asuransi Jiwa

                    Penarikan produk dan keselamatan – adalah hak Anda | Sumber gambar: choice.com.au

                    Tinjauan tentang Product Recall dan Liability: Insight dari Program Edukasi APMEA Lloyd’s 2024

                    Ilustrasi perjalanan di luar negeri | sumber gambar: okezone.com

                    Memahami Asuransi Perjalanan: Manfaat, Jenis, dan Cara Memilihnya

                    Allianz Global Insurance Report 2024: Industri Asuransi di Tengah Tantangan Tahun-Tahun Transformatif | sumber gambar: allianz.co.id

                    Pertumbuhan Premi Asuransi di Indonesia Meningkat Tajam pada 2023

                    MSIG Life | Sumber gambar: www.marketeers.com

                    MSIG Life Lanjutkan Implementasi GREAT 2025

                    API dalam Asuransi | www.insurgrid.com

                    Apa itu Asuransi Terbuka?

                    Inovasi AI dalam underwriting asuransi aviasi modern

                    Concirrus Memperkenalkan Quest Aviation untuk Revolusi Asuransi Aviasi

                    Trending Tags

                    • INSURTECH
                      • All
                      • Profile
                      • Start-up Funding
                      Simas Insurtech - sumber: Media Asuransi News

                      Simas Insurtech Cetak Rekor Rp1,48 Triliun di Awal 2025, Ini Strategi Rahasianya

                      Friendsuretech

                      Gambar ilustrasi dari charlesphillips.me

                      Pendanaan Insurtech Mengalami Lonjakan di Tahun 2024

                      Ilustrasi inovasi insurtech - Sumber gambar: innow8apps.com

                      25 Insurtech Terbaik di Dunia Tahun 2024

                      Peringkat 10 Insurtech Terbaik di Indonesia 2023-2024: Inovasi dan Pertumbuhan Teknologi Asuransi - Gambar diproduksi oleh ChatGPT 4o

                      10 Insurtech Terbaik di Indonesia Tahun 2024

                      Peringkat 10 Insurtech Terbaik di Asia Tenggara: Menghubungkan Asuransi dengan Teknologi - Image by ChatGPT4.0

                      10 Insurtech Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2024

                      Asuransi Umum Seainsure Logo

                      Seainsure

                      Oona Insurance (ABDA)

                      Oona Insurance

                      Japan Insurtech / InsurtechConnect Asia

                      Keunikan Insurtech di Jepang

                      Trending Tags

                      • FINTECH
                        • All
                        • Banking
                        • Crypto
                        • IKD
                        • P2P Lending
                        SEA's IPO - Creator: Alyssa Ringler | Credit: NYSE

                        Selamat Datang Monee: Identitas Baru Layanan Keuangan Sea

                        Ilustrasi gambar: id.techninasia.com

                        Belum ada Suntikan Modal, Investree Dilanda Masalah Keuangan dan Hukum

                        Gambar ilustrasi: ketto.org

                        OJK Akan Naikkan Limit Pinjol Menjadi Rp 10 Miliar

                        Awal perjalanan aplikasi askred.ai

                        Askred.ai: Platform Berbasis AI untuk Mengelola Asuransi Kredit

                        Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS / Gatra

                        Belanja di Singapura Bisa Pakai QRIS Mulai 17 November 2023

                        Bunga Pinjol / Bisnis

                        OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Guys

                        Kantor Bank Jasa Jakarta / Financial Bisnis

                        Bank Digital Astra Rilis Bank Saqu, Saku Booster Bunga 10%

                        pinjaman online

                        Bunga Pinjol Mencapai 176 Persen Pertahun?

                        Bunga Tinggi Pinjol Karena Aturan Wajib Asuransi Kredit?

                        Trending Tags

                        • INSIGHT
                          • All
                          • Data
                          • Technology
                          How Can Big Data Improve Cyber Security? - Source: Newsoftwares.net Blog

                          Big Data dan Ancaman Siber 2025: Tantangan, Regulasi, dan Strategi Mitigasi

                          Gambar ilustrasi: shutterstock

                          Market Leaders Asuransi Umum Syariah Indonesia 2023

                          Sumber gambar ilustrasi: medium.com

                          Market Leaders Reasuransi Indonesia 2023

                          Sumber gambar: wsj.com

                          15 Pialang Asuransi Terbaik Berdasarkan Pendapatan Brokerage

                          Gambar Ilustrasi - Istimewa

                          15 Asuransi Umum Berdasarkan Premi 2023

                          Sumber gambar: jansatta.com

                          Data Market Share Asuransi Umum Indonesia 2023

                          Sumber gambar: www.ramseysolutions.com

                          15 Asuransi Jiwa Teratas di Indonesia Tahun 2023

                          Gambar ilustrasi: linkedin.com

                          Analisis Pendapatan Premi dan Beban Klaim Asuransi Jiwa di Indonesia Tahun 2023

                          Business teamwork | Gambar ilustrasi diambil dari www.insuranceage.co.uk

                          Brokerage Fee Pialang Asuransi dan Reasuransi 2022

                          Trending Tags

                          • EDUCATION
                            • All
                            • Perpustakaan
                            Sumber gambar: www.insurancebusinessmag.com

                            Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

                            Swiss Re: Exposure Rating

                            Insurance Business and Finance

                            Ketika melaksanakan kontrak saja tidak cukup: pelajaran tentang doktrin itikad baik dan perlakuan adil | Sumber gambar: respondlaw.com

                            The Duty of Good Faith dalam Marine Insurance dan Kontrak Umum

                            An attractive landscape illustration for a cover article on renters insurance, featuring the color scheme of purple and blue. - Digenerate oleh ChatGPT4o

                            Mengenal Renters Insurance: Perlindungan Barang Berharga Anda

                            Pegolf profesional Austin Ernst dengan Lamborghini Huracán-nya setelah melakukan hole-in-one di LPGA's Pelican Women's Championship pada November 2021 (Austin Ernst / Instagram)

                            Hole-in-One Insurance: Melindungi Keberuntungan di Lapangan Golf

                            Istilah Perpajakan dalam Bahasa Inggris - Sumber waveapps.com

                            Terjemahan Istilah Perpajakan Indonesia dalam Bahasa Inggris

                            Roadmap Perasuransian Indonesia 2023 – 2027

                            pitching

                            Mengenal Pitching dan 5 Cara Melakukan Pitching dengan Baik

                            Trending Tags

                            • BUKU
                              PDF 103 Praktek Bisnis Asuransi dan Keuangan Edisi 2024

                              Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 103: Praktek Bisnis Asuransi dan Keuangan Tahun 2024

                              PDF 102 Hukum Asuransi Edisi 2024

                              Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi Tahun 2024

                              PDF 101 Praktik Asuransi Edisi 2024

                              Buku Soal Jawab LSPP AAMAI 101: Praktik Asuransi Tahun 2024

                              TERJEMAHAN 108

                              Buku Terjemahan 108 – Praktik Klaim

                              Terjemahan 107

                              Buku Terjemahan 107 – Praktek Underwriting

                              terjemahan 106

                              Buku Terjemahan CII 106 – Asuransi Pengangkutan dan Transit

                              terjemahan 103

                              Buku Terjemahan LSPP 103: Insurance Business and Finance, Edisi Revisi

                              101

                              Soal Jawab AAMAI 101 Praktik Asuransi, Ujian 2022

                              102

                              Soal Jawab AAMAI 102 Hukum Asuransi, Ujian 2022

                              Trending Tags

                              No Result
                              View All Result
                              Insurtech Indonesia
                              No Result
                              View All Result
                              • HOME
                              • NEWS
                              • INSURANCE
                              • INSURTECH
                              • FINTECH
                              • INSIGHT
                              • EDUCATION
                              • BUKU
                              Home INSURANCE

                              POJK No 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Produk Suretyship

                              Afrianto Budi by Afrianto Budi
                              24 May 2024
                              in INSURANCE
                              Reading Time: 33 mins read
                              0 0
                              0
                              LOGO-OJK-1

                              LOGO-OJK-1

                              229
                              VIEWS

                              SALINAN

                              PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG
                              PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

                               

                              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

                              Bacajuga:

                              AAUI Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pembatalan Polis

                              Indonesia Rendezvous 2024: Membangun Kolaborasi dan Stabilitas di Industri Asuransi Global

                               

                              Menimbang : 

                              1. bahwa untuk menjaga tingkat eksposur risiko produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan suretyship atau suretyship syariah dikelola secara hati-hati, dan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak yang berkepentingan, perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship;
                              2. bahwa peraturan mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar sehingga perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
                              3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;

                               

                              Mengingat  : 

                              1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                              2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

                               

                              MEMUTUSKAN

                               

                              Menetapkan : 

                              PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH.

                               

                              BAB I KETENTUAN UMUM

                               

                              Pasal 1

                              Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

                              1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

                              1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
                              2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

                              2. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

                              1. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
                              2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

                              3. Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

                              4. Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

                              5. Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

                              6. Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

                              7. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum.

                              8. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa.

                              9. Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum Syariah.

                              10. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah.

                              11. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

                              12. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah.

                              13. Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

                              14. Debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban finansial atau utang berdasarkan perjanjian kredit, pembiayaan, pembiayaan syariah, atau transaksi kredit.

                              15. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak finansial atau piutang berdasarkan perjanjian kredit, pembiayaan, pembiayaan syariah, atau transaksi kredit.

                              16. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, termasuk kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Kreditur dan Debitur, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

                              17. Pembiayaan Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa-menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Kreditur dan Debitur, yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil, ujrah, margin, atau tanpa imbalan.

                              18. Asuransi Kredit adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan pertanggungan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Kredit.

                              19. Asuransi Pembiayaan Syariah adalah lini Usaha Asuransi Umum Syariah yang memberikan pengelolaan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Pembiayaan Syariah.

                              20. Asuransi Jiwa Kredit adalah produk Asuransi jiwa yang memberikan paling sedikit pertanggungan atas risiko meninggal dunia dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Kredit.

                              21. Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah adalah produk Asuransi jiwa syariah yang memberikan paling sedikit pengelolaan atas risiko meninggal dunia dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur.

                              22. Suretyship adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.

                              23. Suretyship Syariah adalah lini Usaha Asuransi Umum Syariah yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.

                              24. Surety adalah Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

                              25. Principal adalah pihak dalam perjanjian Suretyship atau Suretyship Syariah yang harus memenuhi kewajiban kepada obligee berdasarkan perjanjian pokok.

                              26. Obligee adalah pihak dalam perjanjian Suretyship atau Suretyship Syariah yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari Principal berdasarkan perjanjian pokok.

                              27. Pemasar adalah pihak yang melakukan pemasaran produk asuransi.

                               

                              BAB II

                              PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT OLEH PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH PERUSAHAAN ASURANSI UMUM SYARIAH

                               

                              Pasal 2

                              (1)   Perusahaan Asuransi Umum dapat memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit.

                              (2)   Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah.

                              (3)   Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

                              1. produk Asuransi Kredit atas transaksi penyaluran Kredit;
                              2. produk Asuransi Kredit atas transaksi perdagangan; dan
                              3.   produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko berupa:
                              4.     Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan;
                              5.     Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan;
                              6.     Debitur mengalami kondisi sakit kritis; dan/atau
                              7.     Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan:

                              a)     permintaan Debitur;
                              b)     perbuatan melanggar hukum; dan/atau
                              c)      pelanggaran perjanjian kerja oleh Debitur.

                              (4)   Produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

                              1. produk Asuransi Pembiayaan Syariah atas penyaluran Pembiayaan Syariah;
                              2. produk Asuransi Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan;
                              3. produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko berupa:
                              4. Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan;
                              5. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan;
                              6. Debitur mengalami kondisi sakit kritis yang menyebabkan tidak mampu membayar kewajiban finansialnya; dan/atau
                              7. Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan:

                              a) permintaan Debitur;
                              b) perbuatan melanggar hukum; dan/atau
                              c) pelanggaran perjanjian kerja oleh Debitur.

                              (5)   Produk Asuransi Kredit dan Produk Asuransi Pembiayaan Syariah hanya dapat menanggung risiko kegagalan Debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.

                              (6)   Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang akan memasarkan produk yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, harus memenuhi ketentuan:

                              1. tingkat kesehatan dengan peringkat komposit paling rendah peringkat 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
                              2. tingkat solvabilitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan  perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah; dan
                              3. kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.

                               

                              Pasal 3

                              (1)   Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memberikan pertanggungan/ pengelolaan atas risiko meninggal dunia alami.

                              (2)   Dalam hal terdapat pertanggungan atas risiko meninggal dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi Umum wajib melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa.

                              (3)   Dalam hal terdapat pengelolaan atas risiko meninggal dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah.

                              (4)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi ketentuan mengenai produk asuransi bersama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi dan pemasaran produk asuransi.

                              (5)   Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kondisi:

                              1. sedang dikenai larangan memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit berdasarkan instruksi Otoritas Jasa Keuangan;
                              2. sedang dikenai larangan memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
                              3.   perjanjian kerja sama berakhir,

                              Perusahaan Asuransi Umum dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menghentikan pemasaran produk asuransi bersama tersebut dan melanjutkan pertanggungan yang sedang berjalan sampai dengan masa pertanggungan berakhir.

                              (6)   Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kondisi:

                              1. sedang dikenai larangan memasarkan produk Asuransi  Syariah  yang  dikaitkan  dengan Pembiayaan Syariah berdasarkan instruksi Otoritas Jasa Keuangan;
                              2. sedang dikenai larangan memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
                              3.   perjanjian kerja sama berakhir,

                              Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib menghentikan pemasaran produk asuransi bersama tersebut dan melanjutkan kepesertaan yang sedang berjalan sampai dengan masa kepesertaan berakhir.

                               

                              Pasal 4

                              (1)   Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b wajib:

                              a. setiap saat memiliki:

                              bagi Perusahaan Asuransi Umum:

                              a)     rasio likuiditas paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan
                              b)     ekuitas minimum paling sedikit:

                              1)     Rp250.000.000.000,00  (dua  ratus lima puluh miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau
                              2)     Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028; atau

                              bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah:

                              a)     rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru’ masing-masing paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan
                              b)     total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling sedikit:

                              1)     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana  yang  lebih  tinggi  sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau
                              2)     Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028;

                              b. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:

                              1. memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:

                              a) penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah;
                              b) penentuan premi/kontribusi;
                              c) valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan
                              d) pemantauan dan evaluasi kinerja produk; dan

                              2. mengecek kebenaran penutupan Asuransi atau Asuransi Syariah;

                              c.  memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah;

                              d. memiliki tenaga ahli asuransi yang merupakan penanggung jawab satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yang memenuhi persyaratan:

                              1. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai underwriter lini usaha Asuransi Kredit, Asuransi Pembiayaan Syariah, atau sebagai analis kredit; dan
                              2. pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah;

                              e. memiliki pegawai pada kantor pusat dan kantor cabang yang ditugaskan khusus untuk mengelola Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah; dan

                              f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah.

                              (2)   Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang telah memasarkan produk Asuransi Kredit atau produk Asuransi Pembiayaan Syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memasarkan produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b.

                               

                              Pasal 5

                              (1)   Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan Kreditur dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah.

                              (2)   Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib menetapkan risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung.

                              (3)   Bagian risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam polis asuransi.

                              (4)   Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

                               

                              Pasal 6

                              (1)   Nilai pertanggungan/manfaat bruto dan nilai retensi sendiri untuk setiap risiko pada Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah berlaku ketentuan:

                              1. nilai pertanggungan/manfaat bruto, paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah; dan
                              2. nilai retensi sendiri, paling tinggi 5% (lima persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah.

                              (2)   Dalam hal terdapat jaminan kas tunai pada Kredit atau Pembiayaan Syariah, nilai pertanggungan/manfaat bruto dan nilai retensi sendiri untuk setiap risiko pada Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi jaminan kas tunai.

                               

                              Pasal 7

                              (1)   Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang menerapkan subrogasi untuk produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c.

                              (2)   Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat menerapkan subrogasi untuk produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b.

                              (3)   Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang menerapkan subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki prosedur standar untuk pelaksanaan subrogasi.

                              (4)   Hasil pemulihan kerugian berdasarkan subrogasi dibagi antara Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Kreditur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kewajaran.

                               

                              Pasal 8

                              (1)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

                              1. peringatan tertulis; dan/atau
                              2. penurunan tingkat kesehatan.

                              (2)   Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.

                              (3)   Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.

                               

                              Pasal 9

                              Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.

                               

                              BAB III

                              ASURANSI JIWA KREDIT OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DAN ASURANSI JIWA PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA SYARIAH

                               

                              Pasal 10

                              (1)   Perusahaan Asuransi Jiwa dapat memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit dalam bentuk Asuransi Jiwa Kredit.

                              (2)   Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dapat memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah dalam bentuk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah.

                              (3)   Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan pertanggungan selain atas risiko:

                              1. Debitur meninggal dunia;
                              2. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan; dan/atau
                              3.   Debitur mengalami kondisi sakit kritis.

                               

                              Pasal 11

                              Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Kredit dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah wajib:

                              1. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:
                              2.     memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:
                              3. a)     penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah;
                              4. b)     penentuan premi/kontribusi;
                              5. c)     valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan
                              6. d)     pemantauan dan evaluasi kinerja produk; dan
                              7.     mengecek kebenaran penutupan Asuransi atau Asuransi Syariah; dan
                              8. memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Asuransi Jiwa Kredit atau Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah.

                               

                              Pasal 12

                              Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dilarang menerapkan subrogasi untuk produk Asuransi Jiwa Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

                               

                              Pasal 13

                              (1)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11, dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa:

                              1. peringatan tertulis; dan/atau
                              2. penurunan tingkat kesehatan.

                              (2)   Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.

                              (3)   Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.

                               

                              Pasal 14

                              Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.

                               

                              BAB IV
                              SURETYSHIP DAN SURETYSHIP SYARIAH

                              Pasal 15

                              (1)   Perusahaan Asuransi Umum dapat memasarkan produk Suretyship.

                              (2)   Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat memasarkan produk Suretyship Syariah.

                              (3)   Produk Suretyship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

                              1. penjaminan pengadaan barang/jasa;
                              2. penjaminan kepabeanan;
                              3. penjaminan cukai; dan
                              4. kontra bank garansi.

                              (4)   Produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

                              1. penjaminan syariah pengadaan barang/jasa;
                              2. penjaminan syariah kepabeanan;
                              3.   penjaminan syariah cukai; dan
                              4. kontra bank garansi syariah.

                              (5)   Produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah.

                              (6)   Akad kafalah bil ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan:

                              1. Perusahaan Asuransi Umum Syariah bertindak sebagai Surety;
                              2. Perusahaan Asuransi Umum Syariah tidak dapat menjamin transaksi dan objek yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan
                              3.   Pembayaran klaim hanya bersumber dari dana Perusahaan Asuransi Umum Syariah.

                               

                              Pasal 16

                              (1)   Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk Suretyship dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang akan memasarkan produk Suretyship Syariah harus memenuhi ketentuan:

                              1. tingkat kesehatan dengan peringkat komposit paling rendah peringkat 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
                              2. tingkat solvabilitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah; dan
                              3.   kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.

                              (2)   Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib:

                              a. setiap saat memiliki:

                              bagi Perusahaan Asuransi Umum:

                              a)     rasio likuiditas paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan
                              b)     ekuitas minimum paling sedikit:

                              1)     Rp250.000.000.000,00  (dua  ratus lima puluh miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau
                              2)     Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028; atau

                              bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah:

                              a)     rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru’ masing-masing paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan
                              b)     total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling sedikit:

                              1)     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau
                              2)     Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028;

                              b. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:

                              1.   memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:

                              a)     penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah;

                              b)     penentuan premi/kontribusi;

                              c)      valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan

                              d)     pemantauan dan evaluasi kinerja produk; dan

                              2.   mengecek kebenaran penutupan Suretyship atau Suretyship Syariah;

                              c.   memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Suretyship atau Suretyship Syariah;

                              d.  memiliki tenaga ahli asuransi yang merupakan penanggung jawab satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

                              1. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai underwriter Suretyship atau Suretyship Syariah;
                              2. pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah; dan
                              3. memiliki kualifikasi sertifikasi underwriter di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah yang  diterbitkan  oleh  lembaga  sertifikasi profesi di bidang asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;

                              e.  memiliki pegawai pada kantor pusat dan kantor cabang yang ditugaskan khusus untuk mengelola Suretyship atau Suretyship Syariah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah; dan

                              f.   menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Suretyship atau Suretyship Syariah.

                              (3)   Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang telah memasarkan Suretyship atau Suretyship Syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memasarkan produk Suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

                               

                              Pasal 17

                              (1)   Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah berlaku ketentuan:

                              1. nilai jaminan bruto, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah; dan
                              2. nilai jaminan retensi sendiri, paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah.

                              (2)   Dalam hal terdapat jaminan kas tunai pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah, nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi jaminan kas tunai.

                               

                              Pasal 18

                              (1)       Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat menerapkan subrogasi untuk produk Suretyship dan Suretyship Syariah.

                              (2)       Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang menerapkan subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki prosedur standar untuk pelaksanaan subrogasi.

                              (3)       Hasil pemulihan kerugian berdasarkan subrogasi dibagi antara Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Kreditur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kewajaran.

                               

                              Pasal 19

                              (1)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

                              1. peringatan tertulis; dan/atau
                              2. penurunan tingkat kesehatan.

                              (2)   Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.

                              (3)   Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.

                               

                              Pasal 20

                              Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.

                               

                              BAB V
                              PREMI, KONTRIBUSI, UNDERWRITING, DAN KLAIM

                               

                              Pasal 21

                              (1)   Perusahaan menetapkan besaran premi/kontribusi dengan ketentuan:

                              1. sesuai dengan risiko yang ditanggung/dikelola, dan manfaat yang dijanjikan; dan
                              2. ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.

                              (2)   Penetapan premi/kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum.

                              (3)   Penetapan premi/kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk Asuransi Kredit, Asuransi Pembiayaan Syariah, Suretyship, dan Suretyship Syariah wajib dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit:

                              a. premi/kontribusi murni yang ditentukan berdasarkan paling sedikit:

                                   1.  data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan untuk minimal 5 (lima) tahun terakhir, atau dalam hal tidak tersedia, dapat digunakan:

                                  1. data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun terakhir; atau
                                  2. informasi yang akurat dari sumber terpercaya untuk dapat memprediksi frekuensi dan besaran risiko (severity) pada objek asuransi atau penjaminan;

                                   2. hasil penilaian atas risiko pada masing- masing objek asuransi atau penjaminan; dan

                                   3. jangka waktu asuransi atau penjaminan; dan

                              b. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.

                              (4)   Penilaian risiko pada objek asuransi atau penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 harus mempertimbangkan:

                              a. untuk produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah paling sedikit:

                                1.     kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajiban keuangannya;
                                2.     kualitas portofolio Kredit atau Pembiayaan Syariah dari Kreditur;
                                3.     tingkat risiko pada objek asuransi untuk masing-masing jenis risiko yang dipertanggungkan (proximate cause); dan
                                4.     ketersediaan subrogasi; atau

                              b. untuk produk Suretyship dan Suretyship Syariah paling sedikit kemampuan Principal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian pokok dan ketersediaan subrogasi.

                              (5)   Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib dilakukan untuk masing-masing tertanggung atau peserta, baik untuk polis individual maupun polis kumpulan.

                              (6)   Penetapan premi/kontribusi produk Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah wajib dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit:

                              a. premi/kontribusi murni yang ditentukan berdasarkan:

                                1.     Tingkat mortalita dan/atau morbidita (kejadian cacat);
                                2.     Hasil penilaian atas tingkat risiko berdasarkan kondisi Debitur; dan
                                3.     jangka waktu asuransi; dan 

                              b. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.

                              (7)   Penilaian atas tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 paling sedikit dilakukan terhadap usia dan riwayat kesehatan Debitur.

                              (8)   Biaya akuisisi untuk pertama kali ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari tarif premi/kontribusi.

                              (9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan premi/kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) serta penyesuian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

                               

                              Pasal 22

                              (1)   Perusahaan wajib memiliki pedoman seleksi risiko (underwriting) untuk setiap produk yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Suretyship atau Suretyship Syariah yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi risiko dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan praktik asuransi yang berlaku umum.

                              (2)   Pedoman seleksi risiko (underwriting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

                              1. kriteria objek asuransi atau penjaminan yang dapat ditanggung atau dijamin;
                              2. pembatasan ruang lingkup risiko yang dapat dijamin, termasuk syarat dan ketentuan pertanggungan, pengecualian, jangka waktu asuransi atau penjaminan, dan pembagian risiko dengan pemegang polis jika ada;
                              3.   besaran pertanggungan yang dapat diterima Perusahaan dengan mempertimbangkan kapasitas Perusahaan dan dukungan reasuransi;
                              4. data dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko pada objek asuransi atau penjaminan; dan
                              5. tahapan dan tata cara seleksi risiko dan penetapan premi/kontribusi, termasuk kewenangan dan tanggung jawab setiap jenjang jabatan dalam tahapan tersebut.

                              (3)   Perusahaan wajib melakukan seleksi risiko sesuai dengan pedoman seleksi risiko (underwriting).

                              (4)   Dalam melakukan seleksi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib memastikan:

                              1. telah memiliki informasi yang memadai mengenai tingkat risiko dari objek asuransi atau penjaminan; dan
                              2. pemberian Kredit atau Pembiayaan Syariah telah dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang dimiliki oleh Kreditur.

                               

                              Pasal 23

                              (1)   Perusahaan yang memasarkan produk Asuransi atau produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan/atau produk Suretyship atau Suretyship Syariah wajib menetapkan:

                              1. jangka waktu asuransi atau penjaminan;
                              2. nilai pertanggungan, manfaat, atau penjaminan;
                              3. retensi sendiri; dan
                              4. dukungan reasuransi, berdasarkan kemampuan Perusahaan untuk menanggung, mengelola, atau menjamin risiko.

                              (2)   Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

                              1. produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
                              2. Produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu Kredit atau Pembiayaan syariah berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh perusahaan atas profil risiko objek Asuransi atau Asuransi Syariah.

                               

                              Pasal 24

                              (1)     Nilai pertanggungan/manfaat pada produk Asuransi Jiwa Kredit, Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah, dan asuransi kecelakaan diri yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah ditetapkan sebesar kewajiban finansial Debitur pada waktu terjadi risiko yang dipertanggungkan.

                              (2)     Dalam hal nilai pertanggungan/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari kewajiban finansial Debitur pada waktu terjadi risiko yang dipertanggungkan, Perusahaan wajib memenuhi ketentuan:

                              1. selisih lebih nilai pertanggungan/manfaat tersebut diberikan kepada tertanggung, peserta, atau penerima manfaat; dan
                              2. Memperhitungkan seluruh nilai pertanggungan/ manfaat tersebut dalam penetapan premi/kontribusi.

                               

                              Pasal 25

                              (1)   Perusahaan wajib melakukan pembayaran klaim, manfaat, atau jaminan kepada:

                              1. Kreditur;
                              2. penerima Kredit atau Pembiayaan Syariah; atau
                              3. Obligee.

                              (2)   Perusahaan yang memasarkan produk asuransi bersama bertanggung jawab atas pembayaran klaim sesuai dengan risiko yang ditanggung atau dikelola masing-masing Perusahaan sesuai dengan polis asuransi.

                              (3)   Perusahaan dilarang memperlambat pembayaran klaim, manfaat, atau jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sebagai berikut:

                              1. Perusahaan belum menerima pembayaran dari reasuradur atas klaim bagian reasuransi;
                              2. Perusahaan sedang melakukan upaya agar pihak Principal dapat memenuhi kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari Obligee;
                              3.   Perusahaan belum menerima pembayaran premi/kontribusi dengan syarat belum melewati periode tenggang (grace period) pembayaran premi/kontribusi; dan/atau
                              4. salah satu atau lebih Perusahaan yang tergabung dalam kerja sama produk asuransi bersama belum membayarkan klaim atau manfaat.

                               

                              Pasal 26

                              (1)   Perusahaan dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah melalui saluran pemasaran yang merupakan Kreditur dan/atau Pemasar.

                              (2)   Dalam hal tertanggung atau peserta merupakan Debitur dari pemegang polis atau Kreditur pada perjanjian Kredit atau Pembiayaan Syariah yang ditawarkan oleh pemegang polis, Perusahaan dapat menggunakan polis kumpulan.

                              (3)   Dalam hal produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah menggunakan polis kumpulan:

                              a. premi/kontribusi dapat dibebankan kepada:

                                   1. tertanggung atau peserta yang merupakan:

                                  1. Debitur dari pemegang polis; atau
                                  2. pemberi dana pada perjanjian Kredit atau Pembiayaan Syariah yang ditawarkan dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; atau

                                   2. pemegang polis; dan

                              b. Perusahaan wajib memberikan polis kepada pemegang polis dan sertifikat asuransi kepada masing-masing tertanggung atau peserta.

                              (4)   Dalam hal terdapat pengembalian premi/kontribusi untuk periode asuransi yang belum terlewati, premi/kontribusi dibayarkan kepada pihak yang dibebankan premi/kontribusi.

                              (5)   Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Kreditur atau Pemasar yang dituangkan dalam dokumen tertulis.

                              (6)   Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat paling sedikit:

                              a. jangka waktu perjanjian;

                              b. prosedur atau tata cara beserta hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dalam proses:

                                1.     penyampaian informasi mengenai produk asuransi kepada tertanggung atau peserta;
                                2.     penyampaian permohonan Asuransi atau Asuransi Syariah bagi tertanggung atau peserta;
                                3.     penyampaian data dan informasi mengenai calon tertanggung atau peserta dan profil risiko kredit terkait calon tertanggung atau peserta dari mitra kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
                                4.     pembayaran premi/kontribusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, termasuk jangka waktunya;
                                5.     penyampaian polis dan/atau sertifikat polis kepada tertanggung atau peserta;
                                6.     pengkinian atau rekonsiliasi data pertanggungan atau kepesertaan;
                                7.     pembayaran klaim, termasuk jangka waktunya;
                                8.     pelaksanaan subrogasi apabila berdasarkan polis asuransi atau perjanjian kerja sama terdapat subrogasi, termasuk rekonsiliasi data subrogasi;
                                9.     penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
                                10.     penyelesaian perselisihan antar para pihak;

                              c. besaran komisi pemasaran untuk Pemasar; dan

                              d. evaluasi dan peninjauan ulang kerja sama.

                              (7)   Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang bertentangan dengan syarat dan ketentuan polis asuransi, termasuk berupa perluasan atau pengurangan ruang lingkup pertanggungan yang tercantum di dalam polis asuransi.

                               

                              Pasal 27

                              (1)  Perusahaan wajib memiliki dan mengkinikan data profil risiko:

                              1. produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah;
                              2. Suretyship; dan
                              3.   Suretyship Syariah.

                              (2) Perusahaan wajib melakukan kajian secara berkala atas profil risiko pada produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah paling sedikit berdasarkan jenis:

                              1. Kreditur atau Pemasar;
                              2. Kredit atau Pembiayaan Syariah;
                              3.   risiko yang ditanggung; dan
                              4. kategori tertanggung atau peserta.

                              (3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melakukan evaluasi secara berkala atas profil risiko pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah paling sedikit berdasarkan jenis penjaminan dan Principal.

                               

                              Pasal 28

                              (1)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 22 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (3) huruf b, ayat (5), ayat (6), ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa:

                              1. peringatan tertulis; dan/atau
                              2. penurunan tingkat kesehatan.

                              (2)   Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.

                              (3)   Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.

                               

                              Pasal 29

                              Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.

                               

                              BAB VI
                              KETENTUAN LAIN-LAIN

                               

                              Pasal 30

                              Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

                               

                              Pasal 31

                              Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku bagi produk asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah yang dipasarkan dalam rangka mendukung program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                               

                              BAB VI
                              KETENTUAN PERALIHAN

                               

                              Pasal 32

                              (1)   Pertanggungan atau kepesertaan yang sudah berjalan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan berakhir.

                              (2)   Perusahaan dan unit syariah pada Perusahaan Asuransi yang telah memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan/atau produk Suretyship sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dapat tetap memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan/atau produk Suretyship.

                              (3)   Perusahaan dan unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang telah memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan/atau produk Suretyship sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

                              (4)   Penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dan Pasal 11 bagi unit syariah pada Perusahaan Asuransi dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi yang memiliki unit syariah tersebut.

                              (5)   Penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 bagi unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum mengikuti besaran nilai ekuitas bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah.

                               

                              BAB VIII
                              KETENTUAN PENUTUP

                               

                              Pasal 33

                              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                               

                              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                               

                               

                              Ditetapkan di Jakarta

                              pada tanggal 12 Desember 2023

                              KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                               

                              ttd

                               

                              MAHENDRA SIREGAR

                               

                               

                              Diundangkan di Jakarta

                              pada tanggal 13 Desember 2023

                               

                              MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

                               

                              ttd

                               

                              YASONNA H. LAOLY

                               

                               

                              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 37/OJK

                              Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1

                              Departemen Hukum

                               

                              ttd

                               

                              Mufli Asmawidjaja

                              Tags: Asuransi KreditOJKPOJK

                              Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

                              Unsubscribe
                              Previous Post

                              Roojai Group Akuisisi Lifepal

                              Next Post

                              Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia – 2024

                              Related Posts

                              Siswa Sukoharjo Keracunan Usai Santap MBG, Pakar: Perlu Inspeksi Berkala di SPPG - Health Liputan6.com

                              BGN dan OJK Siapkan Asuransi untuk Penerima MBG

                              12 May 2025
                              Seorang profesional menunjuk ke arah patung Lady Justice yang memegang timbangan, melambangkan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam kebijakan asuransi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

                              AAUI Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pembatalan Polis

                              21 April 2025

                              Mengapa PSAK 117 Menyebabkan Penurunan Ekuitas pada Perusahaan Asuransi?

                              12 October 2024

                              Konsorsium Asuransi Wajib TPL: Belajar dari Pengalaman DPVAT di Brasil

                              23 July 2024

                              Mengungkap 3 Konsorsium Besar di Balik Wacana Asuransi Wajib Kendaraan

                              22 July 2024

                              Indonesia Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025

                              16 July 2024
                              Next Post
                              life insurance directory

                              Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia - 2024

                              Leave a Reply Cancel reply

                              Your email address will not be published. Required fields are marked *

                              Pasang iklan Anda di insurtechindonesia.com
                              • Trending
                              • Comments
                              • Latest
                              1 barrel berapa liter

                              1 Barrel Berapa Liter?

                              9 September 2022
                              daftar insurtech

                              Daftar Startup Insurtech di Indonesia

                              29 November 2022
                              daftar asuransi indonesia

                              13 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Bermasalah Dipantau OJK

                              7 December 2022
                              bid-bond

                              Bid Bond: Pengertian, Fungsi, Isi, dan Persyaratan Pembuatan Jaminan Penawaran

                              18 October 2022
                              101

                              Soal Jawab AAMAI 101 Praktik Asuransi, Ujian 2022

                              Asuransi Untuk Semua

                              Asuransi Untuk Semua

                              Cekpremi

                              Cekpremi

                              Fuse

                              Fuse

                              Simas Insurtech - sumber: Media Asuransi News

                              Simas Insurtech Cetak Rekor Rp1,48 Triliun di Awal 2025, Ini Strategi Rahasianya

                              12 May 2025
                              Siswa Sukoharjo Keracunan Usai Santap MBG, Pakar: Perlu Inspeksi Berkala di SPPG - Health Liputan6.com

                              BGN dan OJK Siapkan Asuransi untuk Penerima MBG

                              12 May 2025
                              Southeast Asia gaming and e-commerce firm Sea ends first day on NYSE up 8% | TechCrunch

                              16 Tahun Sea: Dari Garena ke Global Tech

                              8 May 2025
                              SEA's IPO - Creator: Alyssa Ringler | Credit: NYSE

                              Selamat Datang Monee: Identitas Baru Layanan Keuangan Sea

                              12 May 2025

                              Recent News

                              Simas Insurtech - sumber: Media Asuransi News

                              Simas Insurtech Cetak Rekor Rp1,48 Triliun di Awal 2025, Ini Strategi Rahasianya

                              12 May 2025
                              Siswa Sukoharjo Keracunan Usai Santap MBG, Pakar: Perlu Inspeksi Berkala di SPPG - Health Liputan6.com

                              BGN dan OJK Siapkan Asuransi untuk Penerima MBG

                              12 May 2025
                              Southeast Asia gaming and e-commerce firm Sea ends first day on NYSE up 8% | TechCrunch

                              16 Tahun Sea: Dari Garena ke Global Tech

                              8 May 2025
                              SEA's IPO - Creator: Alyssa Ringler | Credit: NYSE

                              Selamat Datang Monee: Identitas Baru Layanan Keuangan Sea

                              12 May 2025
                              • About
                              • Partnership
                              • Privacy & Policy
                              • Term of Service
                              • FAQ
                              • My Account
                              Menu
                              • About
                              • Partnership
                              • Privacy & Policy
                              • Term of Service
                              • FAQ
                              • My Account

                              Media siber yang mendidik dan mencerdaskan bangsa. Berita & artikel premium tersaji gratis bagi Anda.

                              Email: info@insurtechindonesia.com

                              Follow Us

                              © Copyright 2019 – 2024 by Insurtech Indonesia

                              No Result
                              View All Result
                              • HOME
                              • NEWS
                              • INSURANCE
                                • Digital
                                • General
                                • Life
                                • Micro
                              • INSURTECH
                                • Profile
                                • Start-up Funding
                              • FINTECH
                                • Banking
                                • Crypto
                                • IKD
                                • P2P Lending
                              • INSIGHT
                                • Data
                                • Technology
                              • BUKU
                              • TECHNO

                              © 2024 Insurtech Indonesia - Semua Akan menjadi Insurtech Pada Waktunya

                              Welcome Back!

                              Login to your account below

                              Forgotten Password? Sign Up

                              Create New Account!

                              Fill the forms bellow to register

                              All fields are required. Log In

                              Retrieve your password

                              Please enter your username or email address to reset your password.

                              Log In

                              Add New Playlist