Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Perusahaan Pialang Asuransi merupakan salah satu dari beberapa perusahaan penunjang usaha asuransi. Dalam pelaksanaan operasional bisnisnya, Perusahaan Pialang Asuransi memiliki berbagai kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini adalah daftar laporan yang harus dikirimkan ke OJK sepanjang tahun 2023: