Berdasarkan data OJK, hingga saat ini sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD tercatat belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. Besaran modal minimum itu sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
Berdasarkan POJK tersebut, bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
“Bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa (6/9).
Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank. Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp3 triliun, yaitu:
- Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I)
- Pengambilalihan yang diikuti P/P/I
- Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki
- Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS
- Pembentukan KUB karena Pengambilalihan
Hingga kini, beberapa bank telah menempuh upaya pemenuhan modal inti Rp3 triliun, seperti PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) yang akan menggelar rights issue dengan target dana Rp1 triliun pada tahun ini. Aksi korporasi tersebut akan diharapkan dapat meningkatkan modal inti perseroan yang baru mencapai Rp 2,29 triliun pada kuartal I 2022.