OJK terus menyuarakan wacana peningkatan permodalan di Industri Asuransi. OJK akan mengerek batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari semula Rp100 miliar menjadi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa permodalan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
“Kami melihat peningkatan kemampuan dari sisi capital menjadi salah satu hal yang perlu kita dorong untuk memastikan perusahaan perasuransian mampu untuk memberikan layanan dan penetrasi dengan baik,” kata Iwan dalam Webinar Insurance Outlook 2024, Selasa (7/11/2023).
Untuk itu, Iwan menuturkan OJK tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur permodalan dengan beberapa pentahapan. Iwan menjelaskan untuk perusahaan asuransi eksisting, OJK akan menggunakan ekuitas sebagai basis untuk menentukan modal.
OJK akan memperkenalkan grouping atau tiering dari sisi industri perasuransian yang dilihat berdasarkan ekuitas. Hal ini sepertinya mengambil benchmark industri perbankan.
“Ini untuk memastikan pelaku yang ada sekarang tetap memiliki kesempatan untuk bisa berusaha di bidang usaha perasuransian, meski mungkin tidak bisa mencapai minimum ekuitas Rp1 triliun di akhir 2028,” pungkasnya.