Jakarta, 5 Juli 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Langkah ini diambil setelah OJK menilai bahwa Kresna Life tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.
Aman menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah adanya calon konsumen baru yang dirugikan. “Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan yang cukup panjang kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya,” ujarnya.
Proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life berlangsung cukup panjang, melibatkan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya konsentrasi investasi dana asuransi pada saham-saham yang terafiliasi dengan grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya. Hal ini menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menemukan bahwa Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau dengan mengundang calon investor. Upaya penyehatan keuangan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) juga tidak berhasil karena mayoritas pemegang polis menolak tawaran tersebut.
“OJK secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap,” tambah Aman. Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan PSP tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang dilakukan Kresna Life berasal dari aset yang telah ada, bukan dari tambahan modal.
Dalam upaya lain, OJK memberikan Perintah Tertulis yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka terhadap Kresna Life. Perintah ini merupakan salah satu langkah OJK untuk melindungi konsumen.
Program SOL yang ditawarkan oleh direksi Kresna Life pun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tidak adanya perjanjian konversi yang telah diaktanotariilkan. “Apabila program konversi SOL terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis yang seharusnya berhak atas pembayaran klaim asuransi akan berubah menjadi pemberi pinjaman, yang secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham,” jelas Aman.
OJK juga telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda. Pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL disejajarkan dengan pemegang saham, yang memiliki hak terakhir atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Dengan pencabutan izin usaha ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran asuransi yang mengatasnamakan Kresna Life, mengingat izin usahanya telah dicabut dan segala bentuk penawaran tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.