Menurut OJK, regulatory sandbox adalah sistem mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara. Pengertian itu terungkap dalam Pasal 1 angka 4 POJK 13/2018. Regulatory Sandbox Bank Indonesia (BI) dan OJK cukup berbeda karena memiliki kategori dan ruang lingkup yang berbeda. Pada BI, regulatory sandbox bisa diartikan sebagai suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara fintech beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya (Pasal 1 angka 4 PBI 12/2017).
Dalam regulatory sandbox menurut OJK, penyelenggara fintech harus memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 8 ayat (2) POJK 13/2018):
- Tercatat sebagai IKD (fintech) di OJK;
- Merupakan bisnis model baru;
- Memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
- Terdaftar di asosiasi penyelenggara fintech (AFTECH); dan
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.
Nah, setelah melewati masa regulatory sandbox, OJK akan mengeluarkan kesimpulan atau hasil, yaitu:
– Direkomendasikan
Fintech yang memperoleh hasil ini akan diberikan rekomendasi pendaftaran oleh OJK sesuai aktivitas usaha penyelenggaraannya.
– Perbaikan
Dalam hal fintech berstatus perbaikan, maka OJK akan memberikan perpanjangan waktu untuk melakukan uji coba maksimal 6 bulan setelah penetapan status
– Tidak direkomendasikan
Penyelenggara fintech yang memperoleh status ini tidak dapat mengajukan lagi IKD (fintech) yang sama. Selain itu, OJK mengeluarkan fintech dari pencatatan sebagai penyelenggara.
Penyelenggara yang berstatus direkomendasikan berhak mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.[15] Sedangkan penyelenggara yang memiliki jenis IKD yang sama dengan penyelenggara yang berstatus direkomendasikan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.[16]
Selanjutnya, penyelenggara harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan sejak penetapan status direkomendasikan. Jika penyelenggara tidak mengajukan permohonan pendaftaran hingga melewati batas waktu pendaftaran yang diberikan maka status rekomendasi pendaftaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyelenggara mengajukan permohonan pendaftaran dengan disertai dokumen seperti saat melakukan permohonan pencatatan yang telah kami jelaskan sebelumnya, sepanjang terdapat perubahan atas dokumen dimaksud.
Di tahap terakhir, OJK memberikan surat tanda bukti terdaftar bagi penyelenggara yang telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Gambar: Youtube.com