Konsumen adalah objek pemasaran. Karena konsumen menjadi objek, maka menjadi penting bagi negara untuk melindungi konsumen. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak-hak konsumen. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen merupakan suatu upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika konsumen membeli serta mengonsumsi barang dan jasa.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen bertujuan untuk:
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak-hak konsumen
Undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk memastikan hak-hak konsumen dipenuhi. Adapun hak-hak konsumen menurut undang-undang perlindungan konsumen antara lain:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Konsumen dapat melayangkan gugatan kepada penyedia barang dan jasa apabila merasa dirugikan. Gugatan tersebut dapat disampaikan melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Untuk penyelesaikan sengketa di luar pengadilan, tanggung jawab pidana tetap berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.