Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi meningkat pada Juli 2022. Untuk premi asuransi jiwa, penghimpunan bertambah Rp13,2 triliun. Sementara asuransi umum, bertambah Rp8,6 triliun.
Tidak hanya itu, OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), mengatakan piutang pembiayaan juga tercatat tumbuh 7,1 persen secara tahunan (yoy) sebesar Rp385 triliun pada Juli 2022.
Kemudian, profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) tercatat sebesar 2,72 persen. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.
Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Sementara itu, permodalan pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
“Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” sambung Ogi.
Menurutnya, secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun saat ini masih terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus, antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.