Sebanyak enam perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga tahun terakhir. Terbaru OJK mencabut izin usaha Asuransi Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Sebelumnya perusahaan asuransi ini bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life.
Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha Prolife sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahannya. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha ini, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Selain itu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out [PBO] yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada Jumat (3/11/2023).
Sebelum Prolife, ternyata ada lima asuransi lain yang izinnya telah dicabut oleh OJK. Berikut daftarnya:
1. Asuransi Recapital (2020)
PT Asuransi Recapital dicabut izin usahanya pada Oktober 2020. Pencabutan ini disampaikan melalui pengumuman resmi bernomor PENG-50/NB.1/2020. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020, perusahaan asuransi umum tersebut telah resmi tidak boleh beroperasi.
“Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai Perusahaan Asuransi Umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU],” tulis OJK dalam pengumuman resminya. Sanksi PKU tersebut dijatuhkan karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum, yaitu minimal 120%.
2. Asuransi Parolamas (2020)
OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Parolamas sesuai permintaan dari pihak perseroan yang mengembalikan lisensinya kepada OJK. Pencabutan izin itu disampaikan melalui pengumuman resmi bernomor PENG-64/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Parolamas dan efektif per Rabu (15/12/2020).
OJK menyampaikan jika pihak otoritas melakukan pencabutan izin usaha atas kehendak Asuransi Parolamas sendiri. Seperti yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020, perseroan hendak memenuhi ketentuan single presence policy.
Langkah Asuransi Parolamas itu sejalan dengan amanat Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian, yakni setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali di satu perusahaan asuransi jiwa, satu asuransi umum, satu reasuransi, satu asuransi jiwa syariah, satu asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.
“Di mana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali Asuransi Parolamas juga merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia,” tulis dalam pengumumannya.
3. WanaArtha Life (2022)
OJK menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) berupa pencabutan izin usaha karena tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK.
Anjlokn RBC Wanaarta Life disebabkan penjualan produk sejenis saving plan. Keputusan Wanaartha Life memasarkan produk dengan imbal hasil pasti namun tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya membuat perusahaan berbalik negatif.
4. Asuransi Cigna (2023)
OJK menyatakan telah mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Cigna. Pencabutan itu datang karena adanya penggabungan usaha (merger) dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023. “Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia,” kata Asep.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan.
5. Kresna Life (2023)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) pada Jumat (23/6/2023). Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku, yakni sebesar 120 persen.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023). Ogi menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuanganannya.