Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat terdapat penurunan klaim meninggal dunia. Berdasarkan data AAJI, total klaim dan manfaat yang dibayarkan senilai Rp83,93 triliun kepada 6 juta orang per Juli 2022 secara umum terbilang stagnan, hanya berubah 0,004 persen (year-on-year/yoy) ketimbang tahun lalu.
Meski demikian, klaim meninggal dunia yang setara dengan 7,1 persen dari total klaim atau senilai Rp5,96 triliun, tercatat mengalami penurunan 25,2 persen yoy ketimbang periode sama tahun lalu senilai Rp7,97 triliun. Meski demikian, angka ini sedikit lebih besar ketimbang semester I/2020 yang nilainya Rp5,5 triliun.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan menyatakan bahwa fenomena penurunan klaim meninggal dunia erat kaitannya dengan pulihnya dampak pandemi Covid-19.
“Ini terbilang positif buat industri asuransi jiwa, karena tahun lalu ada saat-saat buruk buat masyarakat Indonesia akibat masih ada peningkatan kasus pandemi Covid-19, sehingga turut berimbas pada lonjakan klaim meninggal dunia buat industri,” ujarnya, Selasa (6/9/2022).
Sejak Maret 2020 sampai Juni 2022, nilai klaim terkait Covid-19 secara kumulatif telah mencapai Rp9,72 triliun, baik untuk polis asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa.
Sementara itu, jenis klaim asuransi jiwa yang mengalami peningkatan signifikan berasal dari klaim akhir kontrak dengan porsi 11,5 persen dari total atau senilai Rp9,68 triliun. Klaim akhir kontrak tercatat naik sampai 56,5 persen yoy ketimbang semester I/2021 yang ketika itu hanya Rp6,18 triliun.
Klaim partial withdrawal dengan porsi 10 persen dari total atau Rp8,38 triliun tercatat turun 14,2 persen yoy. Sebaliknya, klaim surrender dengan porsi 51,9 persen dari total atau setara Rp43,58 triliun, tercatat naik tipis 0,5 persen yoy.
Klaim surrender biasa dilakukan saat para pemegang polis membutuhkan dana mendesak dan menarik semua hasil investasi yang mereka miliki pada produk asuransi jiwa dengan manfaat investasi.