PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Bintang Tbk sedang mengajukan permohonan zin produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal dengan unit-linked.
Selama ini asuransi umum menunggu terbitnya aturan main untuk memasarkan produk unit linked. Aturan main yang dimaksud itu adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI yang terbit pada Maret 2022.
Secara perundang-undangan, asuransi umum dimungkinkan untuk memasarkan produk unit linked. Namun, belum ada aturan main yang jelas selama ini sehingga cukup sulit untuk memformulasikan bentuk dari produk unit linked di bisnis asuransi umum yang memiliki pertanggungan jangka pendek.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan bahwa OJK masih mendiskusikan model produk unit linked yang akan dipasarkan oleh asuransi umum.
“Kami bingung nyambungin ke produk apa. Kalau asuransi jiwa memang jangka panjang, gampang mengkaitkannya. Kalau diumum kan setahun-setahun, mau ditempelin di mana, di rumah [asuransi properti]? Atau motor? Jadi bayar asuransi motor terus ada investasinya tiap tahun harus top up,” katanya.
Saat ini, PT Asuransi Bintang Tbk. tengah mengajukan proses perizinan untuk satu produk PAYDI dengan perlindungan tambahan berupa asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti.
OJK juga tengah mengkaji permohonan produk dari PT Asuransi Sinar Mas. Simas mengajukan permohonan izin untuk dua produk PAYDI. Dua produk tersebut terdiri atas satu produk dengan masa pertanggungan jangka pendek dan satu produk dengan masa pertanggungan minimal 5 tahun.