Beberapa tahun terakhir OJK menerima banyak pengaduan masyarakat terkait permasalahan asuransi. Aduan itu terutama mengenai kejelasan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu yang menjadi aduan masyarakat adalah produk asuransi, yakni unit link.
“Kalau yang menyangkut pengaduan ke IKNB menyangkut produk asuransi itu paling banyak, baik itu unit link maupun para pemegang polis, khususnya itu di Jiwasraya, kemudian Bumiputera, kemudian Kresna Life dan WanaArtha Life,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Wisma Mulia 2, Selasa (13/9).
Ogi menjelaskan OJK akan langsung melakukan penelitian terhadap seluruh pengaduan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Setelah itu, OJK akan memanggil perusahaan yang diadukan oleh pemegang polis.
Menurut Ogi, terdapat tiga tahapan yang bakal dilakukan OJK dalam menangani aduan masyarakat. Mulai dari penelitian masalah, pemanggilan perusahaan, hingga proses pengadilan.
“Jika dalam beberapa proses tetap tidak menyelesaikan masalah pengaduan, maka kami arahkan ke proses pengadilan,” tutup Ogi.