PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) baru saja menerima lisensi izin Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) Fleksi InveSTAR dari OJK. Fleksi InveSTAR adalah produk PAYDI atau unitlink pertama di Indonesia yang terlahir dari asuransi umum. Izin ini tertuang dalam surat OJK nomor S4602/NB.111/2022 tertanggal 22 November 2022.
Direktur Utama Asuransi Bintang, HSM Widodo, menegaskan bahwa Fleksi InveSTAR sama sekali bukanlah merupakan produk investasi ataupun tabungan dengan imbal hasil yang diperjanjikan.
“Dengan pemanfaatan teknologi tepat guna, bank kustodian CIMB Niaga dengan manajer investasi BNP Paribas dan PNM Investment Management untuk pengelolaan subdana Bintang Dana Tetap, Bintang Dana Campuran, dan Bintang Dana Saham, Asuransi Fleksi InveSTAR menawarkan solusi perlindungan asuransi kecelakaan diri, kendaraan, properti, kesehatan, dan berbagai perlindungan asuransi untuk aset-aset tertanggung dengan pengenaan biaya perlindungan yang efektif secara bulanan, dalam simplisitas sebuah polis asuransi,” jelasnya melalui keterangan resmi, Rabu, 23 November 2022.
Fleksi InveSTAR akan ditawarkan dengan metode pembayaran premi tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan. Harapannya, Fleksi InveSTAR dapat memberi kesempatan pengembangan dana milik nasabah dalam sarana investasi yang dipilih sebelum dana tersebut digunakan untuk membayar biaya bulanan yang terkait.
Hingga saat ini, Asuransi Bintang pada saat ini telah memilik 140 orang pegawai dengan lisensi untuk menjual produk PAYDI yang telah dilengkapi oleh perangkat digital penunjang proses penjualan khusus produk PAYDI, dan didukung oleh Distributed Call Center di Yogjakarta dan Solo untuk menunjang proses welcoming call yang terekam.
“Langkah strategis Asuransi Bintang untuk memulai produk PAYDI ini tidak saja akan menaikkan enterprise value dari perusahaan sehubungan dengan embedded value dari produk jangka panjang PAYDI, akan tetapi juga akan memberikan kesempatan besar kepada perusahaan untuk dapat juga menerapkan metode pengakuan model Variable Fee Approach (VFA) pada penerapan PSAK 74 tentang kontrak asuransi pada tahun 2025, di samping metode General Measurement Model (GMM) dan Premium Allocation Approach (PAA) seperti asuransi lain pada umumnya,” tegas Widodo.