Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha kepada PT Asuransi Untuk Semua. Pemberian izin usaha ini tertuang dalam surat KEP-56/D.05/2022 tertanggal 7 November 2022 seperti dilansir situs OJK pada Jumat (9/12).
Asuransi Untuk Semua atau Tap Insurance ini beralamat di One Pacific Place 10th Floor Unit C, SCBD, Jakarta Selatan.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono tertulis dalam surat pengumuman itu.
Permohonan izin perusahaan di bidang asuransi umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
“Yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK,” ungkap Ogi.
Asuransi Untuk Semua sudah harus melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.