PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) melakukan perampingan bisnis yang berakibat pengurangan karyawan (PHK). Langkah ini diambil untuk membawa kondisi perusahaan lebih baik.
Fauzi Ichsan, Komisaris Independen IFG mengatakan PHK lazim dilakukan demi penyehatan keuangan.
“Ini merupakan rightsizing, sesuatu yang lazim, khususnya bagi perusahaan yang sedang melakukan program penyehatan. Namun yang harus dipastikan adalah penting prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas Fauzi di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
“Ini adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. dan saat ini bukan spesifik Jasindo, banyak perusahaan sekarang harus melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Disebutkan juga, langkah pengurangan operasional ini telah disetujui regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk dalam rencana penyehatan perusahaan yang diajukan kepada pemegang saham.
Kabar PHK di lingkungan Jasindo mengemuka di sejumlah grup WA. Kabar itu kemudian mendapatkan tanggapan beragam. Sebelumnya, pada laporan tahunan 2021, Jasindo tercatat mengalami risk based capital (RBC) berada dalam teritori negatif atau berada pada level -84,85%. Memburuk dibandingkan periode 2020 dimana RBC perusahaan -77,01%.
RBC merupakan indikator kemampuan perusahaan asuransi menerima risiko mendadak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan RBC minimal perusahaan asuransi positif 120%.
PHK kali ini merupakan salah satu peristiwa bersejarah di industri perasuransian pada perusahaan asuransi terbesar di Indonesia milik BUMN ini.