Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) adalah identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang mencantumkan informasi pribadi seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemilik.
Meskipun KTP berlaku seumur hidup, beberapa orang merasa foto pada KTP mereka kurang menarik atau berbeda dari penampilan aslinya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penggantian foto KTP karena alasan estetika tidak dapat dilakukan.
Kriteria Penggantian Foto KTP
Penggantian foto KTP hanya diperbolehkan bagi penduduk yang memenuhi kriteria berikut:
- Perubahan Wajah: Akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya yang menyebabkan perubahan signifikan pada wajah.
- Perempuan Berjilbab: Wanita Muslim yang kini memakai jilbab tetapi foto KTP masih memperlihatkan rambut.
- Perubahan Data: Terdapat perubahan data seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan yang memerlukan perekaman ulang.
- Verifikasi Wajah: Wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu.
Persyaratan Penggantian Foto KTP
Sebelum mengganti foto KTP, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa KTP elektronik yang lama.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Langkah-langkah Penggantian Foto KTP
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk mengganti foto KTP:
- Kunjungi Kantor Dukcapil: Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
- Serahkan Dokumen: Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk pemeriksaan.
- Isi Formulir: Petugas akan memberikan formulir pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang harus diisi dan ditandatangani.
- Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data melalui pemindai sidik jari sebelum pengambilan foto.
- Pengambilan Foto: Setelah verifikasi selesai, petugas akan mengambil foto baru.
- Pencetakan KTP Baru: KTP elektronik dengan foto baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.