BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan online untuk memudahkan peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Layanan ini memungkinkan pencairan JHT kapan saja, bahkan jika Anda belum mengundurkan diri dari pekerjaan.
Ada dua cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kedua metode ini juga bisa digunakan oleh peserta yang telah mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Proses pencairan JHT kini dapat dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor cabang atau bank yang bekerja sama. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pencairan JHT Sebagian
Peserta aktif bisa mencairkan sebagian saldo JHT mereka, yakni 10% atau 30%. Pencairan sebesar 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah, baik tunai maupun kredit. Sisa saldo dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Pencairan JHT Penuh
Secara umum, manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun (56 tahun). Namun, ada beberapa kondisi lain yang memungkinkan pencairan sebelum pensiun, seperti:
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan pencairan JHT, peserta harus melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja
- NPWP (jika ada)
Langkah-langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Lapak Asik
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis.
- Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi di portal.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Peserta akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang untuk wawancara melalui video call.
- Siapkan berkas asli untuk wawancara.
- Manfaat JHT akan dicairkan ke rekening bank yang telah dilampirkan.
Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’ dan kemudian ‘Klaim JHT’.
- Jika syarat pengajuan klaim telah terpenuhi, pilih ‘Selanjutnya’.
- Pilih alasan pengajuan klaim dan pilih ‘Selanjutnya’.
- Periksa data kepesertaan yang muncul.
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank yang aktif.
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim.
- Periksa kembali seluruh data dan pilih ‘Konfirmasi’.
- Pengajuan klaim JHT berhasil, tinggal menunggu pembayaran masuk ke rekening bank.
- Untuk memeriksa status pengajuan klaim, gunakan menu ‘Tracking Klaim’.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.