Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Dukungan atas program pemerintah ini dilakukan OJK dengan mengeluarkan kebijakan insentif insentif di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi.
Terkhusus di sektor asuransi, OJK memberikan dua kebijakan positif bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah.
Kebijakan pertama terkait besaran premi asuransi atau kontribusi kendaraan bermotor. Premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan kedua terkait pengenaan risiko sendiri atau deductible. Perusahaan asuransi umum atau asuransi umum syariah diperbolehkan untuk memberikan risiko sendiri atau deductible lebih rendah daripada ketentuan SOJK 06/2017 tersebut.
Kedua relaksasi tersebut berlaku hingga 31 Desember 2023 dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini tentu menjadi faktor pertimbangan positif bagi masyarakat untuk membeli mobil listrik daripada mobil berbahan bakar fosil.
“Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangan resmi Rabu, 30 November 2022.