Sebagian besar korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life adalah orang-orang yang lanjut usia. Bahkan beberapa nasabah yang menuntut hak asuransi mereka telah meninggal. Hal ini disampaikan oleh Henry Lukito, salah satu nasabah Wanaartha Life, sebagaimana dikutip oleh Tempo.co.
Henry mencontohkan nasabah kantor cabang Wanaartha Life di Malang yang usianya telah menginjak 80 tahun. Menurut Lukito, nasabah tersebut adalah pensiunan dosen di salah satu universitas di Malang.
Lukito bercerita rata-rata nasabah menempatkan dananya di Wanaartha Life sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Uang yang mereka pakai untuk membeli instrumen investasi itu umumnya duit pensiunan.
“Pada dasarnya itu yang kami mengalami kerugian besar adalah yang memegang produk Saving Plan,” ucap Lukito.
Seperti telah diberitakan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).
Sejak izin usaha dicabut, Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan, dan juga pemegang polis.