Nama Produk | Asuransi SeaInsure Proteksi Perangkat (SiProPer) adalah produk asuransi untuk melindungi harta benda yang dapat dipindahkan terhadap kerusakan ataupun kehilangan untuk menjamin segala risiko selama tidak dikecualikan yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi secara tiba – tiba dan tak terduga akibat risiko-risiko yang dipertanggungkan oleh polis. |
Nama Penerbit | PT Asuransi Umum SeaInsure |
Manfaat | Penanggung akan bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, untuk menjamin segala risiko selama tidak dikecualikan dengan catatan tunduk pada semua syarat dan ketentuan Polis, terhadap setiap kehilangan atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kecelakaan yang sifatnya tiba-tiba dan tidak terduga, termasuk namun tidak terbatas pada:
Proteksi Gadget: 1. Kerusakan fisik akibat kecelakaan termasuk Kerusakan fisik akibat cairan. 2. Kerusakan atau Kehilangan yang disebabkan oleh perampokan yang disertai cedera badan. 3. Kerusakan fisik akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang. 4. Kerusakan fisik atau kehilangan akibat kerusakan, pemogokan, perbuatan jahat, huru – hara, penjarahan.
Proteksi Elektronik: 1. Kerusakan fisik akibat kecelakaan termasuk Kerusakan fisik akibat cairan. 2. Kerusakan atau Kehilangan yang disebabkan oleh perampokan yang disertai cedera badan. 3. Kerusakan fisik akibat kebakaran.
Proteksi Kerusakan Plus: 1. Kerusakan fisik akibat kecelakaan termasuk Kerusakan fisik akibat cairan. 2. Kerusakan atau Kehilangan yang disebabkan oleh perampokan yang disertai cedera badan. 3. Kerusakan fisik akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap. 4. Kerusakan/keausan karena penggunaan normal. |
Periode Asuransi | Proteksi Gadget: 12 Bulan Proteksi Elektronik: 12 Bulan Proteksi Kerusakan Plus: 6 Bulan (90 hari untuk kerusakan/keausan karena penggunaan normal) |
Uang Pertanggungan | Minimum Uang Pertanggungan adalah Rp 5.000 dan maksimum Uang Pertanggungan adalah Rp 40.000.000.000 |
Masa Pembayaran Premi | Untuk pertanggungan 30 hari atau lebih, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis.
Jika pertanggungan kurang dari 30 hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan yang diperjanjikan
Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi yang ditentukan dari premi 1(satu) tahun |
Ketentuan Underwriting | Dalam menentukan premi dan syarat, pengecualian dan ketentuan yang berlaku bergantung kepada penilaian underwriter yang diantaranya mencakup informasi mengenai hal-hal berikut : ● Jenis aset yang dipertanggungkan ● Nilai pertanggungan ● Informasi lainnya. |
Persyaratan Kepesertaan | 1. Periode pertanggungan 6 bulan atau 12 bulan (tergantung nama produk asuransi yang dibeli) 2. Jenis barang/benda bergerak yang dapat diasuransikan adalah: ● Perangkat Elektronik seperti: Handphone, Smart Phone, Tablet, Laptop, dan lainnya ● Peralatan Rumah Tangga seperti: TV, PC, Pendingin Ruangan, Kulkas, dan lainnya 3. Menyertakan dokumen pendukung seperti: salinan KTP, NPWP, SIUP (untuk Tertanggung Perusahaan) atau dokumen lain yang dibutuhkan. |
Prosedur Klaim | 1. Ajukan klaim Anda maksimal 5 hari kalender sejak terjadinya kejadian 2. Login ke SeaInsure Client Portal https://eservice.seainsuregeneral.co.id/ 3. Pilih nomor polis yang akan anda ajukan klaim, lalu tekan tombol “Ajukan Klaim” 4. Isi seluruh informasi serta unggah foto/dokumen klaim yang dibutuhkan terkait dengan klaim Anda 5. Setelah Anda mendapatkan pra-persetujuan atas klaim Anda, apabila perangkat anda mengalami kerusakan Anda diminta untuk datang ke Pusat Perbaikan Resmi untuk mendapatkan analisa perbaikan atas kerusakan pada perangkat Anda 6. Anda dapat melanjutkan proses perbaikan apabila perbaikan kerusakan pada perangkat Anda memenuhi kriteria pada surat pra-persetujuan 7. Setelah proses perbaikan selesai ajukan seluruh dokumen permintaan pembayaran kepada SeaInsure melalui email claim.gi@seainsure.co.id 8. Pembayaran atas klaim Anda akan dilakukan maksimal 7 Hari Kerja sejak dokumen pembayaran yang diajukan sudah lengkap dan sesuai
Pelaporan dapat dilakukan melalui : |
1. SeaInsure Client Portal https://eservice.seainsuregeneral.co.id/ 2. Menghubungi Contact Center SeaInsure : a. Telepon : 150777 b. Email : csgi@seainsure.co.id 3. Mengunjungi Kantor SeaInsure : a. Kantor Pusat Jakarta : Gama Tower Lantai 15 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, RT.002/RW.005, Karet Kuningan, Setiabudi – Jakarta Selatan 12940 b. Kantor Cabang Surabaya : Andhika Plaza Jl. Simpang Dukuh No. 38-40 Blok B III/38-S, Surabaya – Jawa Timur 60275
Dengan melengkapi bukti-bukti / dokumen-dokumen klaim yang dipersyaratkan dan dibutuhkan yang relevan dengan klaim yang diajukan. | |
Dokumen Klaim | ● Klaim Kerusakan pada perangkat akibat kecelakaan atau masuknya Cairan 1. Salinan kartu identitas (KTP) milik Tertanggung 2. Foto kerusakan pada perangkat 3. Foto nomor IMEI/serial number 4. Hasil analisa kerusakan dari pusat perbaikan resmi 5. Kuitansi perbaikan dari pusat perbaikan resmi 6. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
● Klaim kehilangan perangkat akibat perampokan/penodongan 1. Salinan kartu identitas (KTP) milik Tertanggung 2. Foto luka pada tubuh yang disebabkan karena tindakan perampokan/penodongan 3. Foto surat lapor kepolisian terkait tindakan perampokan/penodongan 4. Foto sertifikat medis yang menyebutkan luka tubuh akibat dari tindakan perampokan/penodongan 5. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim. |
Pembayaran Klaim | Penanggung akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk dapat membayar suatu klaim yang sah dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran Klaim disepakati oleh Penanggung dengan Para Tertanggung/Ahli Waris. |
Metode Pembatalan | Polis ini juga dapat diakhiri kapan saja atas permintaan Tertanggung dan Penanggung secara tertulis, jika demikian penunjukannya, dan premi dihitung secara temporer pro-rata, atau sebagaimana yang disetujui sebaliknya. |
Premi | Mulai dari Rp 125 sampai dengan maksimal premi Rp 125.000 *Premi sudah termasuk biaya asuransi dan komisi kepada pihak lain |
Pengecualian | Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebutkan di bawah:
1. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan, pemogokan bekerja dan huru hara yang ditimbulkannya, terorisme. Untuk keperluan pertanggungan ini, tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk tapi tidak terbatas pada penggunaan cara paksaan atau kekerasan dan/atau ancaman untuk itu, dari seseorang atau sekelompok orang, baik yang |
bertindak sendirian atau atas nama atau terkait pada suatu organisasi, atau pemerintahan, yang terlibat tujuan-tujuan politis, keagamaan, ideologis atau yang sejenisnya termasuk tujuan untuk mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau untuk membuat masyarakat, atau sebagian dari masyarakat, berada dalam ketakutan.
2. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari penyitaan, pengambilalihan, penyitaan atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau otoritas publik lainnya, kecuali bila tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan dari operasi pemadaman api atau evakuasi.
3. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung karena aus dan robek dari Properti yang diasuransikan atau karat, jamur, kerusakan, perubahan warna atau degradasi serupa karena sifat alami dari properti yang diasuransikan, atau kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tikus atau hama.
4. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari sifat barang itu sendiri dari Properti yang diasuransikan, dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa pengecualian ini tidak berlaku untuk kerugian atau kerusakan seperti yang disebabkan oleh sifat yang melekat yang tidak dapat dideteksi oleh tertanggung. Perwakilan atau setiap orang lain yang menjaga Properti yang diasuransikan untuk dan atas nama Tertanggung meskipun mereka melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar.
5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bahan bakar nuklir, bahan peledak atau bahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk bahan bakar bekas) atau hal-hal yang terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir seperti itu (termasuk produk fisi), termasuk kerugian atau kerusakan yang timbul secara kebetulan terhadap suatu kecelakaan atau kecelakaan yang disebabkan oleh sifat berbahaya properti tersebut.
6. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian dari tertanggung. Akan tetapi, Penerima Manfaat, dengan ketentuan bahwa jika kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian Penerima Manfaat, ketentuan ini hanya berlaku untuk bagian ganti rugi yang telah diterima oleh Penerima Manfaat tersebut.
7. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja dari keluarga tertanggung yang tinggal dengan tertanggung dalam rumah tangga yang sama, dengan ketentuan, bagaimanapun juga bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku jika kesalahan yang disengaja itu dilakukan tanpa niat untuk membiarkan Tertanggung memperoleh ganti rugi.
8. Jika properti yang diasuransikan diproses atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya pemrosesan atau sejenisnya, kecuali jika api terjadi karenanya
9. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami.
10. Khusus untuk Produk Proteksi Kerusakan Plus dengan kategori fashion: |
a. Kondisi yang sudah ada sebelumnya b. Kerusakan terjadi ketika barang baru saja diterima oleh pelanggan c. Kesalahan warna pesanan yang dikirim oleh penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan d. Ada perbedaan warna produk antara produk asli dan foto produk e. Kerusakan yang disengaja f. Aksesoris produk (kancing, resleting, pita, dll) tidak lengkap saat produk diterima g. Kerusakan noda di bawah 30% h. Kerusakan karena robekan di bawah 1/3 bagian.
Pengecualian Khusus:
1. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan kesalahan operasional atau pengerjaan yang salah dalam proses perbaikan, pembersihan atau pekerjaan serupa yang dilakukan terhadap properti yang diasuransikan, kecuali api (tidak termasuk terik) yang berakibat dari sana.
2. Kerugian atau kerusakan yang dihasilkan dari kerusakan listrik atau mekanis dari properti yang diasuransikan, kecuali kebakaran (tidak termasuk terik) yang berakibat dari sana atau kecuali kerusakan tersebut adalah hasil dari beberapa kejadian yang tidak disengaja yang berasal dari luar.
3. Kerugian atau kerusakan karena penipuan atau penggelapan.
4. Kerugian atau kerusakan karena salah meletakkan, salah tempat, atau hilangnya misterius atas Properti yang dipertanggungkan. | |
Mata Uang | ● IDR (Indonesian Rupiah) ● USD (United States Dollar) |
Mekanisme Penanganan Keluhan | Pengajuan Keluhan Nasabah dapat disampaikan melalui: https://seainsure.co.id/services/gi/complaint
Dokumen dan informasi awal untuk penyampaian keluhan : 1. Identitas Nasabah (melampirkan KTP). 2. Identitas Perwakilan Nasabah (melampirkan KTP). 3. Surat Kuasa Khusus (jika pelaporan diwakilkan). 4. Informasi kontak Nasabah dan atau Perwakilan. 5. Jenis Transaksi Keuangan. 6. Tanggal Transaksi Keuangan. 7. Permasalahan yang diadukan. 8. Dokumen pendukung lainnya terkait keluhan.
Jangka waktu penanganan keluhan Nasabah adalah 20 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang sampai dengan 20 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah. |
Risiko Sendiri | ● Kerusakan Sebagian atau Kerusakan Total : 10% dari nilai klaim, Jika nilai pertanggungan > Rp 500.000,00 minimum resiko sendiri Rp 100.000,00 ● Kehilangan yang disebabkan oleh perampokan dan disertai cedera badan : 10% dari nilai klaim, Jika nilai pertanggungan > Rp 500.000,00 minimum resiko sendiri Rp 200.000,00 |
Metode Distribusi | ● BUSB (Badan Usaha Selain Bank) ● Agent ● Direct Including Broker (Pemasaran Langsung termasuk Broker) ● Bancassurance |
Area penjaminan | Seluruh Wilayah Indonesia |
Simulasi Pembayaran premi | Contoh: Objek pertanggungan : Samsung S21 Harga Pertanggungan : Rp 20.000.000 Premi yang harus dibayarkan: Premi* = Rp 32.200,- Biaya Polis = Rp 0,- Bea Materai** = Rp 10.000,- + Total = Rp 42.200 *Premi sudah termasuk biaya asuransi dan komisi kepada pihak lain **Disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku |
Simulasi Pembayaran klaim | Contoh: Data Pertanggungan Nomor Polis = Polis123456 Nama Tertanggung (Nasabah) = PT Bangun Pagi Periode asuransi = 1/2/2022 – 1/2/2023 Penyebab kerugian = Dicuri disertai dengan kekerasan Jumlah Kerugian = Rp 20.000.000,- Perhitungan Pembayaran Klaim Estimasi Klaim = Rp 20.000.000 Risiko Tanggung Sendiri = Rp 2.000.000 Besaran ganti rugi risiko sendiri PT Bangun Pagi sebesar Rp 2.000.000,- Dan pembayaran klaim dari pihak asuransi sebesar Rp 18.000.000,- |
Risiko – Risiko yang mungkin terjadi | Risiko Ekonomi, Keadaan Kahar dan Perubahan Politik Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri ataupun bencana alam.
Risiko Operasional Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Penanggung.
Risiko Kredit Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung dalam membayar kewajiban terhadap Tertanggung. Penanggung terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
Risiko Pengecualian Polis Risiko yang berkaitan dengan tidak dibayarkannya manfaat asuransi apabila Tertanggung mengajukan klaim sesuai dengan Pengecualian yang terdapat pada dokumen ini.
Risiko pembatalan sepihak /penutupan oleh Penanggung |
Risiko yang berkaitan apabila premi tidak dibayar oleh Tertanggung pada saat penutupan Polis. | |
Disclaimer (Penting Untuk Dibaca) | ● Anda telah membaca dan memahami produk asuransi SeaInsure Proteksi Perangkat (SiProPer) sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum melakukan proses penutupan asuransi produk ini. ● Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. ● Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini. ● Ringkasan Informasi Produk ini merupakan penjelasan singkat dari asuransi SeaInsure Proteksi Perangkat (SiProPer) dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai produk ini dapat Anda pelajari pada dokumen polis yang diterbitkan Penanggung. ● PT Asuransi Umum SeaInsure berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Produk Asuransi ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. ● Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen. ● Anda tetap wajib membaca dan memahami dan menyetujui aplikasi pengajuan asuransi dan polis. ● Dalam hal terdapat perbedaan mengenai ketentuan yang sama yang tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dengan yang tercantum dalam Polis maka yang berlaku adalah yang tercantum dalam Polis. ● Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk produk ini dapat dilihat di www.seainsure.co.id. ● Penanggung akan menginformasikan segala perubahan sehubungan dengan perubahan–perubahan terhadap manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk jika ada melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan. ● Tertanggung setuju dan memberikan kuasa kepada Penanggung untuk mengungkapkan informasi pribadi Tertanggung, sehubungan dengan penutupan asuransi dan/atau pelaporan klaim kepada pihak yang berkepentingan, jika dibutuhkan termasuk namun tidak terbatas kepada pihak kepentingan lain sehubungan dengan proses hukum dan/atau permintaan dari regulator/Undang-undang untuk kepentingan administrasi atau untuk peningkatan layanan pelanggan, sesuai dengan hukum yang berlaku. ● Kewajiban-kewajiban Para Tertanggung : ○ Kewajiban Adanya Itikad yang Terbaik (Utmost Good Faith) Para Tertanggung harus secara jujur dan lengkap memberikan informasi yang Para Tertanggung ketahui (atau yang wajar untuk diketahui) kepada Penanggung yang terkait dengan keputusan Penanggung untuk memberikan asuransi kepada Para Tertanggung. ○ Menerima konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, penipuan atau memberikan informasi yang salah. ● Penanggung dapat menolak untuk membayar suatu klaim baik seluruhnya atau sebagiannya, apabila Para Tertanggung: ○ Melanggar kewajiban untuk bertindak berdasarkan itikad baik; |
○ Memberikan informasi yang salah kepada Penanggung sebelum atau pada saat Tanggal Dimulainya Asuransi; ○ Melanggar suatu ketentuan dalam Polis; ○ Mengajukan suatu klaim palsu berdasarkan suatu Polis; ○ Terlibat dalam suatu tindakan atau kelalaian yang mana menurut Polis, Para Tertanggung diwajibkan untuk memberitahu Penanggung, namun Para Tertanggung tidak memberitahu Penanggung | |
Informasi Tambahan | Dalam hal pertanyaan mengenai produk, klaim, keluhan dan hal lainnya dapat menghubungi Layanan Contact Center PT Asuransi Umum SeaInsure di: Contact Center : 150777 Email : csgi@seainsure.co.id Website : https://seainsure.co.id/services/gi/contactus |