Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengkajian atas penerapan tarif premi asuransi bagi kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator menyadari nilai pertanggungan kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional.
“Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (14/1/2024).
Sebagai contoh Toyota bZ4X yang punya banderol Rp 1,19 miliar, harga baterainya mencapai Rp 540 juta. Kondisi ini menjadi dasar pertimbangan asuransi mobil listrik, mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat.
Hingga saat ini, beberapa perusahaan asuransi umum sudah berani mengasuransikan mobil listrik, namun masih menggunakan aturan konvensional. Hal ini karena saat ini belum ada aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik di Indonesia.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebelumnya berharap draft regulasi kendaraan listrik bisa meluncur pada 2023. Namun hingga berita ini diterbitkan, draft regulasi tersebut masih belum selesai, dan asosiasi masih terus mengembangkannya untuk diajukan ke OJK.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengungkap kendala yang terjadi yakni data yang diperlukan untuk penyusunan draft tersebut masih sangat terbatas. Dia pun berharap tahun ini draft tersebut segera meluncur.
“Semoga ini dapat terwujud segera pada tahun depan [2024],” kata Bern saat dihubungi awak media, Selasa (5/12/2023). Bern menyebut ada beberapa hal mengenai asuransi kendaraan listrik yang menjadi perhatian, salah satunya adalah tarif premi asuransi kendaraan listrik. Dia mengatakan kemungkinan tarif premi asuransi kendaraan listrik akan lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional.