Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang stakeholder industri Pialang Asuransi untuk berbicara mengenai revisi POJK 70 Tahun 2016. Bahasan utama dalam revisi POJK tersebut adalah mengenai Pialang Asuransi Digital.
Berbeda dengan layanan Pialang Asuransi Konvensional, Layanan Pialang Asuransi Digital (PA Digital) adalah layanan usaha Pialang Asuransi yang dilakukan secara digital melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Layanan PA digital ini mencakup:
- Jasa konsultasi dalam penutupan asuransi secara digital;
- Jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi secara digital; dan/atau
- Penanganan penyelesaian klaim secara digital.
Pada rencana revisi POJK 70 ini, nampaknya OJK akan mengatur maraknya insurtech, aggregator, e-commerce, dan perusahaan pialang asuransi yang menjual produk asuransi secara daring. Untuk memastikan keamanan masyarakat, OJK mengatur secara khusus mengenai perizinan PA digital, kesiapan teknologi, jenis produk yang dijual, dan permodalan.
Kesiapan Teknologi
OJK ingin memastikan bahwa penyelenggara layanan PA digital memiliki sistem elektronik yang mumpuni. Karena itu, untuk mendirikan PA Digital, perusahaan harus mendapatkan izin usaha khusus dari OJK. Beberapa dokumen yang harus diserahkan ke OJK adalah
- Bukti kepemilikan dan penguasaan sistem elektronik antara lain aplikasi, server, dan jaringan;
- Laporan hasil tes penetrasi sistem elektronik dari lembaga yang diakui oleh kementerian yang berwenang;
- Bukti mempekerjakan SDM yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang TI;
PA Digital juga wajib memiliki SDM yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang Teknologi Informasi (database, jaringan, keamanan sistem elektronik, dan pemrograman) dan wajib menyelenggarakan program peningkatan kompetensi di bidang Teknologi Informasi.
Kontrol oleh PA Digital
Dalam revisi terbarunya, Layanan PA digital hanya dapat menggunakan sistem elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh PPA.
PA Digital bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga sebagai pembawa bisnis dan juga teknologi payment gateway, namun PA Digital tidak boleh melakukan alih daya pengelenggaraan layanan kepada penyedia IT, apalagi mengalihkan pengelolaan data calon tertanggung/tertanggung dan infrastruktur IT kepada pihak lain. Oleh karena itu, praktik kemitraan Pialang Asuransi dan Perusahaan Teknologi yang memasarkan asuransi tidak lagi bisa dilakukan.
Kita ambil contoh saja aplikasi Fuse Pro yang dimiliki oleh PT Fuse Teknologi Indonesia. Fuse bekerjasama dengan Pialang Asuransi Indotekno untuk memasarkan asuransi melalui para mitra. Dengan POJK terbaru, maka OJK meminta agar Indotekno-lah yang memiliki, menguasai, dan mengendalikan Fuse Pro.
Ketentuan baru ini akan merombak model bisnis yang saat ini berkembang, di mana perusahaan teknologilah yang muncul di hadapan nasabah. Tentu, OJK tidak memiliki kontrol atau pengawasan terhadap perusahaan teknologi tersebut. Untuk mendapatkan kontrol, maka PA Digital-lah yang harus berada di depan.
Equitas Minimum
Perusahaan Pialang Asuransi yang hendak menjalankan bisnis PA Digital wajib memiliki ekuitas setiap saat paling sedikit sebesar Rp10.000.0000.000 (sepuluh miliar rupiah). Yang dimaksud dengan “setiap saat” yaitu sejak PPA mengajukan permohonan persetujuan OJK dan selama PPA menyelenggarakan layanan PPA Digital, equitas tidak boleh turun dari nilai minimum.
Ini akan menjadi tantangan PA digital, karena kita tahu bahwa pengembangan teknologi dan pemasaran layanan digital membutuhkan dana yang besar. Artinya, setelah biaya IT, marketing, dan operasional, equitas harus tetap Rp10.000.0000.000 sekalipun belum ada produksi.
Anyway, ini baru draft revisi POJK 70 tahun 2016. OJK masih meminta masukan dari para pemangku kepentingan sebelum akhirnya revisi tersebut diterbitkan. Meski demikian, kita sudah bisa menangkap maksud OJK untuk sepenuhnya mengendalikan produk-produk asuransi yang saat ini dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak secara langsung bisa dikendalikan oleh OJK, demi perlindungan masyarakat.
Gambar Digital Innovation Lounge: heldi.net