Kepolisian Indonesia menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan asuransi nasabah.
Mengutip dari pernyataan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, penetapan tersangka ini didasari oleh delapan laporan polisi sejak April hingga November 2020.
“Atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka, dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/9).
Nurul menjelaskan dalam kasus ini penyidik juga menemukan dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh KS selaku Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna.
KS disangkakan dengan Pasal, 372 KUHP jo Pasal 75 UU No 40/2014 jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atas TPPU ini, hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.